Mulai 1 Maret 2019, Obat Kanker Usus Tak Lagi Ditanggung BPJS: Hanya Dilayani Faskes Ini

TRIBUNJAMBI.COM-- Mulai 1 Maret 2019 obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS.Lebih jelasnya

Editor: ridwan
Step to Health
Radang usus besar 

TRIBUNJAMBI.COM-- Mulai 1 Maret 2019 obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS.

Lebih jelasnya kanker usus besar atau kolorektal, obatnya tidak lagi ditanggung layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2028 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan tidak ditanggungnya obat kanker usus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BPJS Kesehatan.

Baca: Viral Fitnah Jika Jokowi Terpilih: Azan Ditiadakan Perkawinan Sesama Jenis Dibolehkan, Ini Kata TGB

Hal ini karena kasus kanker usus dan pembiayaan obat jenis ini tidak berjumlah signifikan.

"Pembiayaan obat kanker usus kisaran Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar setahun."

"Gambaran biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 itu Rp 84 triliun," kata Iqbal kepada awak media pada Kamis (22/02/2019).

Menurut Iqbal, pasien kanker usus masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan atau radioterapi.

Pasalnya, jika menggunakan kemoterapi standar sudah ada di Formularium Nasional (Fornas).

Baca: Bohemian Rhapsody Raih Piala Oscar 2019, Misteri Abu Kematian Freddie Mercury Dirahasiakan

Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN 2014.

"Kalau pakai kemoterapi standar sudah ada di Fornas semua. Jadi pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standard dan/atau radioterapi," kata Iqbal.

Keputusan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2018 itu menyebut ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.

Baca: Sinopsis Film Terbaik Oscar 2019: Green Book, Perjalanan Pianis Kulit Hitam dan Sopir Berkulit Putih

Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved