BPN Prabowo-Sandi Bela Emak-emak Sebar Hoax Azan Dilarang dan Kawin Sejenis Dilegalkan Paslon 01

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, membela relawan Pepes yang anggotanya diduga melakukan kampanye hitam di Kerawang

Editor: Nani Rachmaini
capture instagram/ indozone.id
Video viral Video Viral Kalau Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan, Ini Penjelasan Ketua RW tentang Alamat Pengunggahnya 

BPN Prabowo-Sandi Bela Penyebar Ujaran Hoax Azan Dilarang dan Kawin Sejenis Dilegalkan Paslon 01

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, membela relawan Pepes yang anggotanya diduga melakukan kampanye hitam kepada Jokowi di Karawang, Jawa Barat.

Juru Bicara BPN, Ferdinand Hutahaean mengatakan tidak seharusnya tiga orang yang dituding melakukan kampanye hitam tersebut diusut kepolisian.

Karena menurutnya, tiga orang perempuan tersebut hanya menyampaikan sikap politik yang berangkat dari kekhawatiran.

"Itu kan pernyataan politik, harusnya disikapi dengan argumen politik juga, bukan malah dibawa ke ranah hukum," ujar Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, Senin, (25/2/2019).

Baca: Viral Video Emak-emak di Kerawang Fitnah Jokowi, Terjadi Jika Paslon 01 Menang, Polisi: Pidana Murni

Baca: Ini Dia Pejudi Kelas Kakap, Kaya Raya Dikeliling Wanita Cantik: Kekayaan Rp 1 Triliun

Baca: Ada 205 Orang Tenaga Kerja Asing (TKA), Bekerja di Provinsi Jambi

Menurut Ferdinand, para relawan tersebut tidak bisa dipidana karena menyampaikan hal yang belum terjadi.

Pernyataan mereka soal nikah sesama jenis akan legal, menurutnya merupakan rasa kekhawatiran yang sama seperti khawatir ekonomi Indonesia akan hancur bila Jokowi kembali terpilih.

"Kalau misal hal yang disampaikan itu benar-benar terjadi, siapa yang akan menanggung beban hidup mereka yang ditahan," katanya.

Sementara itu juru bicara BPN lainnya, Andre Rosiade mengatakan selama ini Pepes selalu mengampanyekan Prabowo - Sandi dengan tidak melanggar aturan.

"Selama ini baik-baik saja, door to door mengkampanyekan masalah bangsa terutama ekonomi," katanya.

Andre Rosiade mengaku kaget jika ada relawan yang melakukan kampanye hitam seperti video yang viral.

http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rumah-yang-didatangi-polisi.jpg

Kompas.com/Farida Farhan

Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1, Karawang, Jawa Barat mengecek rumah di Blok O14 Nomor 12A, yang disebut sebagai rumah si penggunggah pertama video yang menyebut jika Jokowi terpilih kebali, tidak akan ada lagi azan. 

Menurutnya, perlu ditelusuri apakah tiga orang wanita tersebut bagian dari relawan Pepes atau bukan.

"Karena selama ini BPN tidak pernah menginstruksikan pada relawan untuk kampanye hitam," kata Andre Rosiade.

Pidana Murni

Mabes Polri menjelaskan mengenai tiga ibu-ibu yang ditangkap karena diduga melakukan kampanye hitam pada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Polri ketiganya bisa terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terduga pelaku ujaran kebencian ke Paslon 01, video viral di Kerawang
Terduga pelaku ujaran kebencian ke Paslon 01, video viral di Kerawang (capture wa)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika pelaku melakukan tindak pidana melalui media sosial maka akan dijerat dengan UU ITE.

Akan tetapi, kata dia, apabila melakukan tindak pidana dengan cara konvensional dapat dijerat KUHP.

"Kalau dia menyebarkan berita bohong melalui medsos maka dia akan dijerat melalui ITE, kalau dilakukan secara konvensional dikenakan KUHP," ujar Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Baca: Ada 205 Orang Tenaga Kerja Asing (TKA), Bekerja di Provinsi Jambi

Baca: Live Streaming Laga Persija Jakarta vs Becamex Binh Duong di Piala AFC 2019, Siaran Langsung di MNC

Baca: Film Bohemian Rhapsody Borong 4 Oscar, Ini Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2019

Jenderal bintang satu itu menyebut ketiga ibu-ibu tersebut bukanlah termasuk timses dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh karena itu, Bawaslu tidak melakukan investigasi.

Alasannya, Bawaslu akan bertindak menyelidiki ada tidaknya pelanggaran pemilu apabila mereka termasuk ke dalam timses paslon.

Polisi pun bertindak lantaran mereka tidak termasuk timses.

Atau dengan kata lain, hal tersebut masuk ke ranah hukum pidana murni.

"Dari hasil penyelidikan sementara ketiganya bukan merupakan timses," kata dia.

"Kalau Bawaslu menilai ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka Bawaslu yang akan menangani melalui sentra Gakkumdu. Gakkumdu yang akan menangani itu," tandas Dedi.

VIDEO VIRAL

Heboh di media sosial, video sosialisasi berisi fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Bahwa jika Jokowi terpilih dua periode, 2019, akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:

Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.

Sementara itu pelaku yang berjumlah tiga orang, emak-emak, dibekuk tak sampai 24 jam.

Polres Kerawang menindaklanjuti video viral di medsos terkait ujaran kebencian ke Paslon 01.

Tiga pelaku dibekuk pada Minggu, 24 Februari 2019, pukul 23.30 WIB. Diduga terkait video viral di medsos.

Pelaku adalah Engqay Sugiyanti, yang beralamat di Kampung bakanmaja rt 01 rw 03 desa wancimekar kec kotabaru kab karawang, berusia 48 tahun, pekerjaan wiraswasta.

Lalu Ika Peranika, beralamat di Kp kalioyon rt 02 rw 03 desa wancimekar kec kotabaru karawang, berusia 44 tahun.

Dan terakhir, bernama Citra Widaningsih, beralamat di Perumnas Bumi Telukjambe Blok W no. 273 karawang, kelahiran tahun 1981, pekerjaan wiraswasta.

Ketiga terduga pelaku ini telah diamankan di Polres Kerawang dan akan dibawa ke Polda untuk diperiksa. Polisi juga menyita ponsel ketiganya.

(*)

TONTON VIDEO: Pemburu Ikan Dari Pulau Pandan Kerinci, Sanggup Berenang Hingga Berjam-jam

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Tiga Wanita yang Diduga Lakukan Kampanye Hitam kepada Jokowi Bisa Dijerat UU ITE

dan di Tribunnews.com dengan judul Soal Video Viral di Karawang, BPN Prabowo - Sandi Bela Relawan Pepes

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved