Mencoba Melawan Residivis Curanmor Ditembak Polisi, Spesialis Beraksi di Kota Jambi dan Sumsel

Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut dibekuk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar, Kota Jambi di Kawasan Kecamatan Pauh

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut dibekuk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar, Kota Jambi di Kawasan Kecamatan Pauh 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sabtu (23/2/2019) Malam, Polsek pasar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Bahkan polisi juga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. 

Pelaku yakni Alhikmah Kabitulah (24) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Pelaku terpaksa menerima hadiah timah panas di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Alhikmah Kabitulah residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut dibekuk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar, Kota Jambi di Kawasan Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dari pengakuannya, ia melakukan aksinya tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca: Bukan Soeharto, Kisah Spektakuler Serangan Umum 1 Maret yang Dicetuskan Raja Jogja Sri Sultan HB IX

Baca: LINK STREAMING Timnas U-22 Indonesia Vs Vietnam Semifinal Piala AFF U22 2019, Sudah Tayang di RCTI

Baca: VIDEO KULINER: Bawa Bahan Sendiri Bisa Dimasakin Chef Djoeragan Sepoer

Baca: Pesan Tiket Kereta Api Untuk Lebaran Sudah Dibuka Besok, Senin 25 Februari 2019, Ini Kata Dir PT KAI

"Untuk kebutuhan sehari hari," katanya, Sabtu (24/2) malam di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

Ia melakukan aksi bukan hanya di Jambi.

Tetapi juga di Kabupaten asalnya Muratara pada 2013 lalu dan telah selesai menjalani hukuman di penjara.

"Dulu 2013 juga mencuri motor," akuinya.

Ia mengatakan di Kota Jambi sendiri ia melakukan aksinya di kawasan Surau Aman, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar Jambi serta di depan kuburan Cino, Kecamatan Kota Baru 2018 lalu, dan lokasi lainya di Terminal Baru, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Januari 2019 lalu.

"Saya mengambil di tigo tempat di kota ini seingat saya," katanya lagi.

Ia mengaku menjual motor hasil curiannya debgan harga Rp 2 Juta sampai dengan Rp 3 Juta.

"Satu motor saya jual dengan harga 2 juta sampai 3 juta, biasanya saya jual di kawasan Pauh Kabupaten Sarolangun," tutupnya.

Kapolsek Pasar Jambi, AKP Sandy Mutaqin mengatakan tersangka tersebut merupakan Residivis spesialis curanmor antar Provinsi yang melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi dan di luar wilayah Kota Jambi.

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, pelaku ini beraksi sendirian dia beraksi tidak hanya di Kota Jambi saja melaikan juga beraksi di luar Kota Jambi"katanya.

Kapolsek mengaku saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ia berusaha melarikan diri.

Beruntung petugas yang telah siap di lokasi langsung memberikan tembakan peringatan.

Namun tersangka tetap berlari dan berusaha melarikan diri. "Akhirnya tindakan tegas terukur terpaksa kita lakukan,"ujarnya

Tersangka langsung dibawa ke Jambi, dan dilakukan proses selanjutnya. "Kita bawa ke RS Bhayangkara, untuk diberikan penanganan medis dulu baru kita bawa Ke Polsek," tutupnya

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca: Sesaat Sebelum Peluru Sniper Menghantam Kepalanya, Ini yang Dikatakan John F Kennedy kepada Istrinya

Baca: Cara Mengirim Foto WhatsApp dengan Kualitas Tinggi Tanpa Bantuan Aplikasi

Baca: Di Balik Uang Panaik, Kisah Pernikahan dengan Panaik Termahal, Rp 1 Miliar Kontan, di Sulawesi

Baca: Alasan Fela, Gadis Indonesia Lelang Keperawanan yang Dibeli Politisi Jepang Rp 19 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved