7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.

Editor: Rahimin
Kompas.com/Iqbal Fahmi
Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi. 

4. G

5. W

6. MA

7. S.

Narapidana tidak dihukum Mati.

 WNA:

1. Hong Yeau Hieng : 19 tahun penjara denda 5 miliar subsider 3 bulan.

2. Abdillah : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan.

3. Colin Jong Kuek Hui : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan

WNI
1. D : 1. 9 tahun 4 bulan denda 1 miliar subsiser, 2 bulan.

2. 20 tahun penjara denda 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved