7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.

Editor: Rahimin
Kompas.com/Iqbal Fahmi
Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.

Kepala lapas kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat, mengatakan 15 narapidana tersebut diberangkatkan dari Supadio ke Bandara Yogyakarta baru dikirim ke Nusakambangan.

"15 narapidana ini dikirim melalui bandara Supadio dengan pesawat Hercules sekitar pukul 04.00 WIB tadi," ujar Kalapas.

Narapidana ini diakuinya merupakan narapidana yang berkasus narkoba, dan 11 diantaranya telah divonis hukuman mati.

"Semuanya kasus narkoba, 11 di vonis hukuman mati dan 4 lainnya hukumannya bervariasi, ada yang 15 tahun hingga 19 tahun. Dari ke lima belas narapidana ini tujuh dinatranya merupakan narapidana warga negara asing," ungkapnya.

 11 Narapidana Hukuman Mati

 WNA:

1. Chong Chee Kok

2. Saiful Umarul Aiman


3. Mohd. Zul Amizan

4. Robson Leslie Kang.

WNI:

1. TF

2. R

3. YC

4. G

5. W

6. MA

7. S.

Narapidana tidak dihukum Mati.

 WNA:

1. Hong Yeau Hieng : 19 tahun penjara denda 5 miliar subsider 3 bulan.

2. Abdillah : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan.

3. Colin Jong Kuek Hui : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan

WNI
1. D : 1. 9 tahun 4 bulan denda 1 miliar subsiser, 2 bulan.

2. 20 tahun penjara denda 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved