Buni Yani Curhat Lewat Secarik Kertas di Dalam Sel, Satu Sel dengan Pembunuh dan Sebut Nama Ahok

Kata Buni Yani melalui tulisan dalam sepucuk kertas, dirinya menempati kamar tahanan yang sempit bersama dengan 12 orang lainnya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
06082018_ahok buni yani 

Sobri berbicara mengenai sejumlah kasus yang menimpa Buni Yani, Habib Bahar bin Smith, dan Ahmad Dhani

"Saya tidak lupa kawan-kawan kita yang selalu hadir bersama kita tapi mereka enggak bisa hadir karena ada yang di penjara. Saudara kita Buni Yani. Kita doakan beliau diberikan kekuatan dan segera bebas," ujar Sobri.

Baca Juga:

Pamit ke Keluarga untuk Melayat, Wanita Ini Malah Selingkuh di Hotel dan Tewas Saat Hubungan Badan

Jokowi dan Istri Jenguk Anak Denada di Singapura, Janjikan Hal Ini Bila Shakira Aurum Sehat

Media Italia Beri Nilai Cristiano Ronaldo 4,5 Saat Atletico Madrid vs Juventus di Liga Champions

Miliki 6 Kamera dan Satu-satunya Smartphone yang Bisa Dilipat, Inilah Samsung Galaxy Fold

Setelah itu, Sobri menyinggung kasus yang menimpa Ahmad Dhani.

"Untuk kawan kita Ahmad Dhani kita doakan semoga cepat bebas," imbuhnya.

Kemudian Sobri membahas mengenai kasus yang menimpa Habib Bahar Smith. Menurutnya, ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menimpa Habib Bahar.

"Sempat viral ada anak mencaci maki Presiden Jokowi. Diperiksa saja tidak. Padahal dia mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Habib Bahar baru menyatakan Presiden banci, dilaporkan dan diproses," ujar Sobri.

Selanjutnya, Sobri menyapa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang turut hadir di lokasi.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA)

Sobri mengajak massa untuk terus mendukung dan berdoa untuk Slamet Ma'arif yang kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu, kampanye di luar jadwal.

"Walapun Kiai Slamet sekarang berstatus tersangka semoga tidak sampai dipenjara," tutur Sobri.(*)

Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Baca Juga:

Ingin Menikmati Menu Favorit? Cukup Bawa Bahan Mentah ke Djoeragan Sepoer

LIVE STREAMING! Peluncuran Satelit Nusantara Satu Milik Indonesia, Pukul 08.00 di Florida, AS

HARI INI! Satelit Nusantara Satu Milik Indonesia Akan Diluncurkan, Nonton Live Streaming Pukul 08.00

Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Donatur Bersedia Sumbang Rp 2 Miliar - Berita Eksklusif

Kisah Bruce Lee yang Belajar Kungfu untuk Aniaya Orang Sebelum Bertemu Mahaguru Wing Chun, Ip Man

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Curhat Buni Yani dari Penjara, Sekamar dengan Pembunuh dan Bandingkan dengan Ahok

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved