Ancam Anak Kandung Pakai Keris, Ayah Bejat Gauli Anak saat Istri Kerja Banting Tulang
Ayah bejat ini mengancam menggunakan keris. Karena ketakutan, korban pasrah menuruti kehendak sang ayah yang tak punya otak.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Diam dalam ketakutan, korban pun akhirnya pasrah menuruti kehendak sang ayah yang tengah birahi.
Aksi ini bahkan berlanjut, hingga korban berusia 18 tahun.
"Pengakuannya sekali ditahun 2016, selanjutnya diulangi lagi, smpai tiga kali dalam satu minggu. Terakhir di bulan Desember 2018," kata Kapolresta Jambi.
Aksi ini baru terhenti setelah korban melaporkan kejadian kepada keluarganya.

Paman korban lantas melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, RD SMJ terancam penjara atas pelanggaran Pasal 76d jo Pasal 81 (3) dan atau Pasal 76e jo pasal 82 (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Dover Christiani.
Terpisah, pelaku saat dikonfirmasi awak media hanya bisa tertunduk malu.
Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya," khilaf saya," katanya.
Kasus lain di Jambi
Kasus pencabulan dan rudapaksa di Kabupaten Merangin pada 2018 terbilang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2017, ada tiga kasus pencabulan dan dua kasus rudapaksa. Kemudian pada 2018, jumlah kasus pencabulan bertambah menjadi tujuh dan kasus rudapaksa menjadi tiga kasus.
Dari kasus yang ada, terdapat satu kasus sangat tidak manusiawi. Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Ayah menghamili anak kandung. Kini, usia kandungan sekira tujuh bulan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin melalui Kabid Perlindungan Perempuan Nurhasanah, mengatakan kasus persetubuhan anak dengan orangtua itu jarang terjadi.