Kakek 65 Tahun Tega Renggut Kesucian Cucu di Kebun, Korban Alami Trauma
Kakek berinisial PG usianya sudah 65 tahun, namun bukannya lebih banyak mendekatkan diri pada Tuhan, Ia justru berbuat asusila pada cucunya
PG kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap korban, anak berkebutuhan khusus oleh ibu korban.
Pelecehan seksual tersebut terjadi di kebun dekat rumah korban saat ibu korban binggung mencari keberadaan korban
Setubuhi Cucu Setiap Malam
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, kakek 70 tahun ini bernama Mulyadi tega menyetubuhi cucunya sendiri, MSH (15), siswi kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan berulang-ulang oleh pelaku. Ketika korban sedang tidur pada malam hari.
"Perbuatan pelaku dilakukan hampir setiap malam karena korban berada dalam satu rumah yang sama dengan pelaku," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi dilansir Tribunlampung, Kamis (18/10).
Ditambahkan Syaiful korban merupakan cucu tiri dari pelaku.
Pelaku, kata dia, menikah sambung dengan nenek kandung korban.
Baca: Sempat Menantang, Kini Meldi Berurai Air Mata Ditetapkan Tersangka, Dewi Perssik Bilang Woow
Baca: Terungkap Pemain Sinetron Adly Fayruz Masih Cucu Cawapres Maruf Amin
Baca: HEBOH - Tiga Wanita Bertetangga tak Sadar Telah Jadi Korban Poligami Pria Ini
Perangai pelaku dilaporkan ke petugas kepolisian, yang kemudian menjemput pelaku, Senin (15/10/2018) pukul 16.30 WIB.
Pelaku diamankan di Balai Desa wilayah Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Pelaku sedang dimintai keterangan secara lisan oleh kepala desa setempat mengenai perihal informasi dari korban.
Bahwa korban menyatakan telah di setubuhi oleh pelaku. Kemudian kepala desa menghubungi petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin untuk menjemput pelaku.
Unit Reskrim Polsek Padang Cermin dibackup oleh tim tekab 308 Polres Pesawaran menjemput pelaku.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Pelaku terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.