Masih Cicil Uang Pengganti e-KTP, Setya Novanto Tagih Utang ke Rizal Chalid Penjualan Pesawat
Terpidana skandal mega korupsi e-KTP Setya Novanto menagih utang kepada taipan minyak Riza Chalid guna membayar uang pengganti yang menjadi bagian
Masih Cicil Uang Pengganti e-KTP, Setya Novanto Tagih Utang ke Rizal Chalid Penjualan Pesawat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terpidana skandal mega korupsi e-KTP Setya Novanto menagih utang kepada taipan minyak Riza Chalid guna membayar uang pengganti yang menjadi bagian vonis majelis hakim.
Uang pengganti merupakan keuntungan yang ia peroleh dari kasus e-KTP yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.
"Ya, saya berusaha yang terbaik kepada KPK. Saya sudah berusaha menjual aset-aset dan beberapa di antaranya dengan Riza Chalid sudah ada penjualan pesawat, tapi sampai sekarang belum dibayar, padahal untuk cicilan saya," kata pria yang akrab disapa Setnov itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019) kemarin.
Baca: SEDANG TANDING! LINK STREAMING RCTI, Timnas U-22 Indonesia Vs Malaysia TV Online Siaran Langsung
Baca: Yuni Shara Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Raffi Ahmad & Gigi, Ternyata Panggilannya Karto
Baca: Dipenjara Kasus Korupsi, Setya Novanto Jual Rumah Untuk Cicil Uang ke KPK, Segini Harga Rumahnya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, urusan Setnov yang menagih utang Riza Chalid untuk membayar uang pengganti, merupakan isu personal.
KPK tidak ingin mencampuri persoalan itu.
"Perlu diingat, kewajiban pembayaran uang pengganti tetap harus dilunasi," kata Febri kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Sejauh ini, Setnov baru membayar uang pengganti total mencapai Rp14,7 miliar.
Rinciannya sebagai berikut :
1. USD100 ribu
2. Rp1,1 miliar disita dari rekening Setnov
3. Rp862 juta disita dari rekening Setnov
4. Rp6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin
5. Rp5 miliar dititipkan saat penyidikan
Setnov telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, hak politik dicabut selama lima tahun dan uang pengganti senilai USD7,3 juta (atau setara Rp101 miliar dengan menggunakan kurs saat ini) pada 24 April 2018 lalu. (Tribunnews)
Baca: Data Perekaman E-KTP di Bungo, Hampir 100 Persen Warga Bungo, April Kejar Target

Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dollar AS, Setya Novanto Jual Rumah Pemberian Orang Tuanya di Jatiwaringin
Koruptor kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, menjual sejumlah aset tanah, rumah dan menggunakan dana tabungan untuk membayar 7,3 juta dollar AS uang pengganti kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan atas kasusnya.
"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di suatu bank," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, September 2018.
Febri menjelaskan, sebelumnya Novanto telah menyerahkan dana Rp 5 miliar saat kasusnya masih di proses penyidikan.
Selanjutnya, dia membayarkan cicilan 100 ribu dollar AS dan tambahan Rp 1.116.624.197.
Untuk tambahan Rp 1,1 miliar berasal pemindahbukuan dari rekening Novanto.
Dengan begitu, Novanto telah membayarkan uang pengganti atas kasusnya sebesar lebih kurang Rp 7,6 miliar.
Rinciannya, penyerahan awal sebesar Rp 5 miliar, ditambah 100 ribu dollar AS atau sekitar Rp 1.483.500.000 (kurs Rp 14.835 per dollar AS) ditambah Rp 1.116.624.197. Totalnya sebesar Rp 7.600.124.197.
Saat ini, KPK masih menunggu eksekusi penjualan rumah milik Novanto. Terakhir Setya telah membayar Rp 1,1 miliar pada Kamis kemarin.
"Sejauh ini, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," tuturnya.
Seorang sumber Tribun yang juga merupakan orang dekat Novanto mengungkapkan, salah satu aset yang dijual adalah rumah pemberian dari orang tua Novanto yang terletak di kawasan Jatiwaringin, Bekasi.
Rumah yang berukuran sekitar 300 meter persegi dan 270 meter persegi itu akan dijual melalui KPK dengan harga yang belum disebutkan.
Baca: Rocky Gerung dan Amien Rais Sepanggung, Hanum Rais Jadi Demam Panggung
Baca: Cara Isi SPT Tahunan via Online, Perhatikan Dokumen yang Diperlukan, Kamu Sudah?
Rumah itu merupakan pemberian dari orangtua Novanto.
"Ya itu rumah orangtuanya dulu. Dikasih tahun 2005 ke dia. Itu salah satu yang dijual ke KPK, karena tidak pernah dipakai juga," ungkapnya kepada Tribun.
Tidak hanya rumah berlantai dua di Bekasi itu, Novanto juga menjual aset rumah yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS.
Selain itu, Novanto juga memindahkan dananya yang disimpan tabungan Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri.
Sementara, empat rumah Novanto yang berada di kawasan Pondok Indah yang ditaksir seharga Rp 81 miliar, tidak akan dijual karena merupakan aset bersama istri pertamanya.
Begitu juga dengan rumah gabungan yang sering dipakainya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, yang ditaksir seharga Rp 200 miliar.
"Enggak lah. Di Pondok Indah itu tidak akan dijual. Soalnya, itu kan aset sama istri pertama. Di jalan Wijaya juga sepertinya tidak. Itu keluarga Pak Nov semuanya masih tinggal di situ," ungkapnya.
Ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Novanto membenarkan dirinya menjual rumah demi bisa melunasi uang pengganti ke KPK.
"Bener pokoknya kita berusaha maksimal mungkin untuk bisa bantu KPK," kata Novanto saat menunggu persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto memilih diam saat ditanya lebih lanjut rumah yang hendak dijualnya mengingat mantan orang nomor satu DPR dan Partai Golkar itu mempunyai banyak rumah dan aset lainnya.
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya tidak begitu paham mana saja rumah yang diserahkan ke KPK.
Pasalnya, daftar aset ditulis sendiri oleh Novanto untuk diberikan kepada KPK.
"Saya enggak hapal betul. Memang benar ada rumah dan tanah yang dijual. Kemarin itu dia berikan daftarnya saja. Detailnya belum dilihat," katanya saat dihubungi.
Kendati demikian, dia mengatakan total sudah hampir Rp 12 miliar dari aset Novanto yang diberikan kepada KPK. Serta, masih akan terus menjual aset yang 'Marketable' sebagai pemenuhan perintah pengadilan.
"Masih, masih akan terus berlanjut. Kita akan pilah-pilah lagi mana yang marketable. Sejauh ini masih rumah, tanah sama saham sih," jelasnya.
Namun, dia juga meminta kepada KPK untuk menentukan kurs dollar Amerika Serikat yang harus dibayarkan Novanto.
Alasannya, kurs dollar AS saat kejadian pidana berlangsung dan putusan pengadilan diucapkan adalah berbeda.
"Nah iya, itu juga kami masih tidak tahu. Kurs yang mana yang mau dipakai. 7,3 juta dollar AS tahun 2012, jelas berbeda dengan 2018," ujarnya.
Pada April 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya memvonis Setya Novanto terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Majelis hakim menghukum Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengadilan juga mengganjar Novanto dengan hukuman membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta dollar AS.
Selain itu, hak politiknya dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto selesai menjalani masa hukuman.
Saat ini, Novanto tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (tribun network/amriyono/coz)