Ahok - Puput DIisukan menikah di LN, Anda Juga Ingin Menikah di LN, Ini Syarat-syratnya

Menikah di Luar Negeri harus dilaporkan di Kedutaan RI di negara bersangkutan. Selanjutnya harus dilaporkan di Disdukcapil di Indonesia

Penulis: Dodi Sarjana | Editor: Dodi Sarjana
osotv channel
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Puput Nastiti Devi di ruang OSO. 

Berikutnya siapkan Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat ini harus bermaterai 6000 disertai dengan photocopy Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya

Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua

Foto-foto Ahok dan Puput Nastiti Devi.
Foto-foto Ahok dan Puput Nastiti Devi. (TribunStyle.com Kolase/Instagram @sanggarguna)

Jika yang negara yang dituju untuk melangsungkan pernikahan mewajjibkan ada visa, maka harus ada visa ke negara tujuan yang approved. Jangan lupa pula siapkan paspor, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Akte lahir yang sudah diterjemahkan.

Datang ke Kedubes

Anda harus datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat anda menikah. Disana, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan. Apabila sudah mendapat izin dari kedubes, maka selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara bersangkutan.

Menurut hukumonline.com, pelaporan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara tempat perkawinan berlangsung sangat penting. Jika tidak melapor, eksesnya bisa berujung pada masalah hukum perkawinan.

Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dua tugas yang harus dilakukan pasangan WNI yang melakukan perkawinan di luar negeri.

Baca: Tolak Dijodohkan Dengan Luna Maya, Gading Marten Rindukan Gisella Anastasia

Baca: Dibanding Iphone XS, Ini Bocoran Keunggulan Samsung Galaxy S10, Penyimpanan Hingga 1TB, RAM 12 GB

Pertama, mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan perwakilan Indonesia di negara tersebut.

Kedua, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia di tempat tersebut.

Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu di langsungkan, dan untuk WNI tidak melanggar UU Perkawinan. Dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. UU Perkawinan ini tak secara terang menyebut pelaporan ke perwakilan Indonesia. Pelaporan itu dimuat dalam UU Administrasi Kependudukan.

Hukumonline.com selanjutnya menjelaskan, penjabaran lebih lanjut pelaporan ke KBRI atau kantor perwakilan Indonesia itu dijelaskan dalam Pasal 70-73 Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Saat melapor, pasangan suami isteri membawa dokumen bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu dalam Daftar Perkawinan WNI.

Pasangan suami-isteri itu akan diberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat. Dokumen ini pula antara lain yang harus dibawa pasangan suami isteri itu untuk melapor ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.

Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri.”

Baca: Kisah Annisa Pohan dan Aliya Rajasa Bolak-Balik Singapura Rawat Ani Yudhoyono

Baca: Pak Jokowi Ngomongnya “Yunikon”, Bukan “Unicorn”, Fadlizon Debat Budiman

Baca: Irjen Pol Muchlis AS Punguti Sampah di Tugu Juang, Aksi Polisi di Hari Peduli Sampah Nasional 2019

Undang-undang berikutnya yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk yang berbunyi “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.” dan dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi “Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”

Berminat menikah di luar negeri? Persiapkan dulu syarat-syaratnya. ****

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved