Pembuatannya Gratis! Penerbitan KIA Dilakukan di Tingkat SD untuk Proses Awal
Saat launching, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi sudah mencetak sebanyak 3.345 KIA.
Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi launching Kartu Identitas Anak (KIA) pada Selasa (19/2).
Saat launching, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi sudah mencetak sebanyak 3.345 KIA.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub, mengatakan KIA sebagai kartu identitas diri bagi anak. Selain itu, agar hak sipil anak terpenuhi, serta meningkatnya pendataan anak di Kota Jambi.
Target dan kelompok sasaran penertiban KIA data kelompok anak wajib KIA di Kota Jambi pada 2019 berjumlah 168.000 anak.
Data tersebut dibagi dalam kelompok usia berdasarkan jenjang pendidikan.
Di antaranya kelompok usia belum sekolah 47.972 Jiwa, kelompok usia SD 70.728 jiwa, kelompok usia SMP 38.600 jiwa dan kelompok usia SMA 10.700 jiwa.
Dalam proses penerbitan KIA pihaknya berkoordinasi melalui pihak sekolah.
Hal ini dilakukan agar lebih jelas sasaran dan transparan. Sehingga menghindari hal-hal negatif dalam pengurusan KIA.
"Memang kita antisipasi agar penerbitan KIA ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum. Sehingga kita antisipasi dengan berkoordinasi dengan dengan sekolah," katanya.
Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 5/2019 Pasal 11 ayat (3) bahwa pengurusan KIA tidak dipungut biaya.
"Jadi tidak ada biaya pungutan apapun, syaratnya hanya fotocopy KK, fotokopi orang tua, fotokopi akta dan pasfoto," jelasnya.
Baca Juga:
Digrebek Saat Indehoi, Pria Ini Coba Suap Petugas, Cairan di Sprei Jadi Saksi
Hidangan Hari ke-15 Imlek, Lontong Cap Go Meh - Kisah dan Makna Dibaliknya Serta Cara Penyajian
Amir Sakib Hadir di Rakor Pengawasan Daerah Pemprov Jambi 2019, Ini Tanggapan Wabup Tanjabbar
Kasus Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp 2.9 Milyar, Mayat Korban Dibuang Pakai Kantong Sampah.
Tahun ini, pihaknya menargetkan cakupan penerbitan KIA sebanyak 80.000 KIA, yakni seluruh siswa SD.
"Untuk Tahap awal penerbitan KIA diutamakan pada kelompok usia SD, dimana prosesnya melalui pendekatan dan kerjasama dengan pihak sekolah," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, mengatakan bahwa penerbitan KIA sesuai dengan peraturan Mendagri.
Seharusnya penerbitan KIA mulai dari anak usia belum sekolah hingga 17 tahun.
"Tapi untuk tahap awal ini kita terbitkan dulu dari siswa SD dulu," katanya.
Jika anak tersebut sudah berusia 18 tahun Fasha menagatakan bisa langsung mengubah KIA menjadi KTP.
"Dukcapil juga tidak perlu lagi meminta syarat-syarat lain. Cukup minta KIA nya dan langsung rekam," katanya.
Ternyata Pendidikan, Rekreasi dan Olahraga Paling Pengaruhi Inflasi Bungo Januari 2019
Digrebek Saat Indehoi, Pria Ini Coba Suap Petugas, Cairan di Sprei Jadi Saksi