Bawaslu Akan Evaluasi Soal Serangan Pribadi Saat Debat Calon Presiden Jokowi vs Prabowo
Bawaslu RI menyebutkan pihaknya sedang membahas debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Minggu (17/2/2019) Lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Debat calon presiden dan calon wakil presiden kedua antara calon presiden nomor urut 01 Jokowi dan calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto, Minggu (17/2/2019) berlangsung ricuh.
Selain itu debat ini juga banyak dugaan pelanggaran pemilu.
Di samping adanya laporan dari berbagai pihak termasuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Bawaslu RI menyebutkan pihaknya sedang membahas debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Minggu (17/2/2019) Lalu.
Bawaslu juga akan memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan debat kedua pilpres.
Evaluasi dan rekomendasi itu akan dituangkan dalam sebuah surat yang mencakup tiga poin.
Baca: Dua Pemuda Reggae Keliling Indonesia, Sampai di Jambi Ngebet Ketemu Suku Anak Dalam, Ini Kisahnya
Baca: Live Streaming Persidago Gorontalo Vs Persebaya Surabaya Piala Indonesia, Sore Ini Pukul 15.00 WIB
Baca: Tangkap Pasangan Mesum, Satpol PP Temukan Cairan Ini di Sprei
Salah satu poinnya memuat soal serangan pribadi capres terhadap lawan saat debat.
Namun demikian, Bagja mengatakan, poin serangan pribadi itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.
"Nanti ada surat nanti kita dalam sehari dua hari ini. Tunggu aja," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.
"Ada tiga poin yang nanti kita bahas, yaitu teknis, supporter yang terlalu ramai. Terakhir ya salah satunya itu (serangan pribadi), kan lagi dibahas," sambungnya.
Menurut Bagja, aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Aturan tersebut, dimuat dalam tata tertib debat.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.
"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.
Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.
Baca: Prabowo Harus Buktikan Serahkan Ratusan Ribu Hektar Lahannya.
Baca: Jalan Desa Temalang Belum Bisa Diakses, Baru Roda Dua, Masyarakat Masih Waswas Longsor
Baca: Berniat Sebar Foto dan Video Syur Mahasiswi, Seorang Dosen Masuk Jeruji Besi
Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019). Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.
Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.
Dilansir dari kompas.com berikut fakta-fakta debat kedua calon presiden
1. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Membenarkan ada kericuhan
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, membenarkan adanya kericuhan saat jeda debat kedua.
Ia mengatakan, kericuhan tersebut bermula saat Capres nomo urut 01 Joko Widodo menyinggung kepemilikan lahan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Peristiwa itu terjadi pada saat break mau memasuki segmen ketiga, selepas Pak Jokowi melontarkan pernyataan terkait dengan pemilikan lahan Pak Prabowo yang kami kategorikan itu adalah menyerang pribadi Pak Prabowo secara langsung," kata Ferdinand saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).
Menurut Ferdinand semestinya Jokowi tak melakukan hal tersebut karena larangannya sudah tercantum dalam tata tertib Debat Pilpres 2019. Karena ia dan sejumlah anggota BPN bangkit dari kursi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan protes.
"Saya meminta Ketua KPU Pak Arief Budiman untuk menegur Pak Jokowi pada saat itu juga dan menyampaikan bahwa yang dilakukan Pak Jokowi salah dan melanggar tatib. Di situ juga ada ketua Bawaslu. Kami menyampaikan hal yang sama. Terjadi perdebatan sebelumnya," ungkap Ferdinand.
2. Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan Maju Ke Depan
Baca: KPU Provinsi Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb, Segini Jumlahnya
Baca: Puluhan Mahasiswa UIN STS Jambi Unjuk Rasa, Minta Pemenuhan Fasilitas
Baca: Trending Tagar Saat Debat Calon Presiden Kedua Munculkan Tendensi.
Saat itu Pak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan) yang duduk di deretan kursi menteri sebagai undangan datang.
Sebetulnya Pak Luhut menenangkan saya," lanjut politisi Partai Demokrat itu.
3. Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Sepakat Lapor Bawaslu
Akhirnya, kedua kubu pun sepakat kembali ke tempat masing-masing dan BPN pun melaporkan Jokowi ke Bawaslu terkait pernyaraannya dalam debat yang dinilai menyerang sisi pribadi Prabowo.
"KPU dan Bawaslu menyarankan kami untuk membuat laporan ke Bawaslu dan itu sudah kami lakukan kemarin. Jadi peristiwanya seperti itu," sambung dia.
4. Penjelasan KPU.
Aturan Debat Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan terjadinya keributan antara pendukung Joko Widodo dan Prabowo Subianto saat commercial break debat capres, Minggu (17/2/2019).
"Iya (terjadi keributan)," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (18/2/2019). Baca juga: Teriakan Pendukung dalam Debat Dinilai Bisa Intimidasi Kandidat BPN menuding Jokowi melakukan 'serangan pribadi' terhadap Prabowo karena mengungkap soal kepemilikan lahan. Padahal, menurut aturan debat, peserta tidak diperbolehkan menyerang pribadi lawan.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya serangan pribadi, BPN memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. "Begini, semalam itu waktu break, kan kita diskusi antara Bawaslu terus pihak KPU, TKN, BPN. Kita menyerahkan kepada Bawaslu, apakah yang disampaikan itu termasuk kategori menyerang pribadi atau tidak," ujar Wahyu.
BPN akan secara resmi akan melaporkan kepada Bawaslu," sambungnya.
Dari kubu Prabowo, tampak Juru Bicara BPN Ferdinand Hutahaean, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso, hingga Wakil Ketua BPN Jansen Sitindaon.
Sementara dari pihak Jokowi terlihat Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur TKN Aria Bima, dan Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni.
Atas keributan itu, pihak KPU dan Bawaslu turun tangan. Ketua KPU Arief Budiman; komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari; Ketua Bawaslu Abhan; anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar; dan yang lain berusaha melerai kedua pihak.
5. Tanggapan Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin
Direktur Program Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Aria Bima, angkat bicara soal keributan yang terjadi pada debat kedua capres di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Aria mengatakan, awal kejadian itu bermula saat sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno protes kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka memprotes langkah Jokowi menyinggung lahan yang dikuasai Prabowo karena dianggap menyerang personal Ketua Umum Partai Gerindra itu. Aria mengatakan, pihaknya sebenarnya tak masalah dengan keberatan yang diajukan oleh BPN.
Namun, ia mempertanyakan sejumlah anggota BPN yang menunjuk-nunjuk ke barisan kursi pendukung Jokowi.
"Tiba-tiba mereka kok nunjuk-nunjuk ke kami. Saya juga enggak ngerti apa maksudnya," ujar Aria kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Baca: Pencuri Uang Santri di Ponpes Al Ishlahiyah Tertangkap. Identitas Pelaku Terdeteksi CCTV
Baca: Penampakan Genangan Air dan Lubang Jalan yang Bikin Truk Terguling di Jujuhan, Patah As
Baca: Hotman Paris Pernah Menang Melawan Tambang Churchill Mining dari Inggris, Jelaskan Tanah Prabowo
Aria yang saat debat bertugas selaku koordinator floor manager pun menghampiri tim BPN Prabowo-Sandiaga. Ia hanya ingin mengetahui apa yang menyebabkan para anggota BPN ramai-ramai menghampiri komisioner KPU.
"Kan saya kenal semua, teman-teman semua itu," kata Aria. Baca juga: Suasana Debat Kedua Memanas, Bawaslu Minta Tim Kampanye Kontrol Pendukung Aria pun lantas meminta BPN menyampaikan protes sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurut dia, BPN tak perlu memaksakan kehendak dan mendesak-desak KPU.
Apalagi, sesi komersial akan segera berakhir dan debat akan segera berlanjut. "Saya bilang, sudahlah kita mundur saja, kembalikan pada KPU, Bawaslu, panitia.
Kalau itu nanti dipersoalkan ya sudah, ini debatnya lanjut dulu. Ini ditonton oleh masyarakat Indonesia, jangan malu-maluinlah," kata politisi PDI-P ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/debat-kedua-pilpres-2019.jpg)