Viral Satpol PP Ditampar Ketua RT Karena Copot Spanduk Caleg, Ini Video Ngamuknya Pak RT
Insiden penamparan tersebut didasari motif Rianda melakukan pencopotan baliho salah seorang calon legislatif (caleg).
Alat Peraga Dipasang di Tiang Listrik dan Pohon, Bawaslu Kota Jambi Intruksikan Copot
Bawaslu Kota Jambi telah mendelegasikan penertiban alat peraga sosialisasi dan kampanye para caleg yang dipasang pada tempat terlarang, pohon dan tiang listrik.
Saat ini alat peraga sosialisasi dan kampanye para caleg kian banyak terpasang. Hal ini ternyata mendapatkan sorotan dari pihak Bawaslu karena dinilai masih banyak yang dipasang tidak sesuai tempat. Seperti dipasang di tiang listrik dan dipohon pelindung.
Alat peraga milik caleg itu akan ditertibkan oleh pihak Bawaslu Kota. Dan pihak Bawaslu Kota Jambi telah mendelegasikan penertiban tersebut kepada pihak Panwascam.
"Penertiban alat peraga yang kita nilai melanggar itu sudah kami mandatkan ke panwascam," ungkap Ari Juniarman, ketua Bawaslu Kota Jambi, Sabtu (16/2).
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Pemkot Jambi melalui SKPD terkait, yakni Satpol PP. Karena salah satu dasar penertiban itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.
"Dalam penertiban ini kita melibatkan satpol PP dan pihak kepolisian," ungkap Ari.
Dikatakan oleh Ketua Bawaslu tindakan mereka itu didasari pada Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018.

Pantauan Tribun di beberapa tempat, cukup banyak alat peraga yang dipasang di pohon atau tiang listrik. Bukan hanya caleg partai, caleg DPD RI juga ikut menempelkan alat peraganya di pohon dan tiang listrik.
"Saat ini kami masih merekap. Nanti kalau sudah selesai, maka semua akan langsung kita turunkan," tegasnya.
Baca Juga:
Ini Kata Mahfud MD, Peluang Ahok Gantikan Kyai Maruf Amin Secara Hukum
Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Cafe di Pasar Jambi Disegel Pemkot Jambi
5 Fakta Joko Driyono Tersangka, Aktor Intelektual dan Hal Mencurigakan di Kantor Komdis
Motormu Sering Kehujanan? Ini 7 Komponen yang Wajib Kalian Cek Agar Tak Mogok di Tengah Jalan!
Banyak Alat Peraga Kampanye tidak Pada Tempatnya, Ini Ancaman Bawaslu kepada Caleg
Bagi para calon legislatif (Caleg) yang masih memasang alat peraga di pohon atau tiang listrik mendapatkan warning Bawaslu Kota Jambi.
Masa kampanye saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang para caleg. Namun, pemasangan alat peraga tersebut banyak yang dipaku di pohon atau diikat pada tiang listrik atau Telkom.
Ari Juniarman, Ketua Bawaslu Kota Jambi, mengingatkan kepada para caleg dan peserta pemilu, agar mereka melepaskan sendiri alat peraga atau pihak Bawaslu yang akan mencopot alat peraga atau alat sosialisasi para caleg yang dipasang di tiang listrik, Telkom, lampu merah dan pohong pelindung.

"Minggu ini kami akan menertibkan APK yang dipasang di pohon dan di tiang listrik dan d tempat tempat yang dilarang,"tegas Ari Juniarman, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Senin (11/2).
Dikatakan oleh Ketua Bawaslu tindakan mereka itu didasari pada peraturan pada Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi rujukan.
Karena rencana ini terkait dengan Perda sebagai dasar tindakan. Maka, pihak Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Jambi.
Baca Juga:
VIDEO: Gebyar Wirausaha Mitsubishi, LCV Gathering 2019
Isu Ahok Gantikan Maruf Amin hingga Hasil Survei Elektabilitas Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandiaga
Tak Butuh Aplikasi Khusus, Ini Cara Mudah Download Video dari Facebook, Bisa Dipakai di PC dan HP
Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Fachrori Komitmen Lanjutkan Program Jambi Tuntas
Lion Air Tergelincir di Pontianak, Pihak Lion Klaim Pesawat dalam Kondisi Baik
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jambi,"terang Ari.
Pantauan Tribun di beberapa tempat, cukup banyak alat peraga yang dipasang di pohon atau tiang listrik. (*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: