Begini Kronologi Penikaman Pebalap Nasional M Zaky Hingga Tewas saat Tes Motor Balapnya
Polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi dan tersangka, Faesal Karim, warga Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso.
Tersangka menusuk korban memakai pisau lipat," kata Jamal.
M Zaky ditikam di bagian dadanya.
Ada dua tusukan.
Baca Juga:
Tips Memilih Fashion Anak, Begini Saran Winda Triana Owner House of Alulla
Foto-foto Sumur Minyak Ilegal di Bungku Terbakar, Satu Orang Tewas Terbakar
Terungkap, Ini Penyebab Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Desa Pompa Air yang Tewaskan Herdam
Bunatin Adalah Kumpulan Puisi Lambang Cinta Kasih
Cekcok yang berbuntut penganiayaan itu disaksikan beberapa orang.
Mereka sempat melerai, namun penusukan tak terhindarkan.
M Zaky terjatuh bersimbah darah.
Faesal pergi dari tempat tersebut.
Teman-teman M Zaky bergegas membawanya ke Puskesmas Tapen, namun nyawanya tidak tertolong.
"Untuk penyebab kematian kami masih menunggu visum dari dokter," lanjut Jamal.
Polisi menjerat Faesal memakai Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
Saat ini Faesal telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bondowoso.
Sementara, jenazah M Zaky dipulangkan ke rumah duka di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cerme.

Saat peristiwa itu diketahui polisi, awalnya polisi tidak mengetahui kalau korban merupakan pebalap road race.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut akhirnya diketahui jika M Zaky merupakan pebalap road race nasional.
M Zaky adalah mantan pebalap Asia. Dia eks pebalap TJM Racing.