Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Terbakar LAGI, Kejadian Berulang hingga Tersangka Illegal Drilling
Sumur minyak ilegal di kawasan Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari kembali terbakar, Sabtu (16/2) siang.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjambi.com dari seorang warga yang minta namanya dirahasiakan kebakaran terjadi pada salah satu sumur ilegal driling.
"Jam empat tadilah bang apinyo tinggi sampai 5 meter lebih," ujarnya melalui ponsel pribadi.
Kebakaran dipicu dari korsleting kendaraan motor yang digunakan untuk memompa minyak.

Agustus 2018
Warga padamkan sumur ilegal driling yang terbakar dengan menggunakan deterjen bubuk, jilatan api lebih besar dari kebakaran sebelumnnya.
Kembali terbakarnya sumur minyak ilegal driling di kawasan Desa Pompa Air kecamatan Bajubang, Minggu sore, membuat geger penduduk setempat mengingat kobaran api diduga dari terbakarnya bak penampungan minyak tersebut lebih besar dari kebakaran yang terjadi sebelumnya.
"Kalo ditengok tadi asapnyo lebih pekat dan apinyo jugo lebih besar, kemungkinan lebih besar kebakaran yang ini dari kebakaran sebelumnnyo," Ujar Indra Kades Pompa Air, Minggu (5/8).
Dikatakannya pula, dalam melakukan pemadaman tersebut warga Rt 09 Dusun 04 dimana lokasi terbakarnya sumir tersebut bahu membahu memadamkan api dengan menggunakan air sebiadanya dan menggunakan deterjen.

"Kalo lahan pemilik sumur sayo dak tau, tapi kalo pemiik lahan sayo tahu itu lahan pak Jono," Ujarnya kepada Tribunjambi.com.
Sementara itu Kapolsek Bajubang Iptu Elfian Yusran Ritonga, membenarkan telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal pada tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 17.00. Kebakaran terjadi pada Bak Penampungan Minyak Ilegal di Dusun IV Simpang Berangan Rt 09 Desa pompa Air Kecamatan, Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kronologis terjadinya kebakaran berdasarkan keterangan warga diduga disebabkan oleh mesin Robin penyedot minyak yang mengeluarkan percikan api sehingga menyambar ke bak penampung minyak ilegal.
"Kebakaran terjadi ditengah - tengah kebun karet jauh dari pemukiman warga dan api tidak menjalar kemana-mana," jelasnya.
Dari hasil pengecekan, diketahui pemilik tanah adalah Legiono alias Jono (55) warga Dusun IV Simpang Berangan Rt 09 Desa pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Sementara pemilik Sumur ilegal Zaini umur (50) warga kelurahan teratai Kecamatan Muara Bulian, kabupaten Batanghari.
Baca: Pesawat Lion Air Dikabarkan Tergelincir di Pontianak, Berikut Videonya
September 2018
Kebakaran sumur ilegal driling di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang dibenarkan pihak Polres Batanghari. Api berasal dari mesin lompa yang menimbulkan percikan api, Selasa (25/9).