Tipu Order Fiktif Go-Jek Transaksi Besar, Bikin 15 Akun Masing-masing Keruk Rp 10 Juta
Caranya order fiktif, masing-masing tersangka punya 15-30 akun. Keuntungan dari per akun Rp 7 juta-Rp 10 juta
Caranya order fiktif, masing-masing tersangka punya 15-30 akun. Keuntungan dari per akun Rp 7 juta-Rp 10 juta
TRIBUNJAMBI.COM - Penipuan order fiktif Go-Jek dengan transaksi besar terjadi.
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari. Dan keuntungan yang diperoleh tersangka dari per akun Rp 7 juta-Rp 10 juta.
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019). Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online, Go-Jek.
"Ada laporan dari Go-Jek jika ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Itu mengakibatkan kerugian terhadap pihak Go-Jek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Saat penangkapan, empat tersangka sedang melakukan order fiktif dengan telepon genggam dalam satu rumah.
Baca Juga:
Inilah Sosok Pengganti Zumi Zola, Fachrori Umar Jadi Gubernur Jambi, Ternyata Semasa Muda Aktivis
Heboh, Video Wanita Bunuh Diri Terjun dari Tower Pemancar Viral, Diduga karena Hal Ini
Kumpulan Ucapan Valentine Day 2019, Cocok untuk Dibagikan di Whatsapp, Facebook, IG dan Medsos Lain
Hasil Liga Champion Tadi Malam Leg Pertama Babak 16 Besar, Ajax Vs Real Madrid, Skor Akhir 1-2
Uang Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Jambi Puluhan Miliar, Segini yang Dikantongi per Hari
Argo mengatakan, tersangka menginstal software khusus dalam telepon genggam mereka yang seolah-olah membuat transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi 24 perjalanan dalam satu hari.
"Mereka memakai telepon genggam, SIM card, dan modem. Mereka lalu melakukan transaksi, ada yang sebagai (pengendara) Go-Jek dan penumpang. Misalnya satu orang menginginkan perjalanan naik mobil, kemudian mereka saling jawab seperti layaknya penumpang dan (pengendara) Go-Jek," ujar Argo.
"Dalam aplikasi terlihat (pengendara) Go-Jek itu jalan, tetapi mereka tetap berada di rumah. Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun," kata dia.
Dalam 24 kali perjalanan, satu akun Go-Jek bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.
Dengan demikian, lanjut dia, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta dalam satu hari.
"Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun. Oleh karena itu, pihak Go-Jek merasa dirugikan karena (perjalanan) mereka itu, kan, ternyata fiktif," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, empat tersangka order fiktif Go-Jek berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21) telah melakukan aksinya sejak November 2018.
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari.
Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.
Sehingga, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.
"Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Argo menjelaskan, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dalam satu rumah.
Telepon genggam tersebut telah diinstal sebuah software khusus yang bisa membuat seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.
"Seseorang (yang instal software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengutak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Pengungkapan kasus order fiktif berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online di Indonesia, Go-Jek. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Order Fiktif Go-Jek Terungkap, Pelaku Bisa Transaksi 24 Perjalanan Per Hari"
Video Diduga Mabuk, Al Ghazali Terekam Kamera Cekcok dengan Alyssa Daguise, Hingga Pacarnya Terjatuh
Uji Coba Mulai Hari Ini, Cara Daftar dan Download PUBG Lite Indonesia Bertepatan dengan Valentine
Hasil Liga Champion Tadi Malam Leg Pertama Babak 16 Besar, Ajax Vs Real Madrid, Skor Akhir 1-2
Ini Kehebatan Dokter Terawan yang Dikirim Jokowi, Selamatkan 40 Ribu Orang Pakai Cuci Otak