Sidang Hari Ini, Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Mentah-mentah, Ini Lima Poin Penolakan oleh JPU

Kamis (14/2/2019) JPU tolak eksepsi Ahmad Dhani. Ini lima poin penolakan, dan tanggapan kuasa hukum yang tak puas.

Editor: Nani Rachmaini
sugiarto/surya
Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

Terkini, Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Mentah-mentah, Ini Lima Poin Penolakan oleh JPU

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Baca: Kisah El Chapo, Raja Narkoba yang Dermawan yang Berjuluk Playboy Flamboyan dan Pahlawan

Baca: GEMPAR - Tulisan 2020 Pada Hati Ayam yang Baru Disembelih, Pertanda Apa Sebenarnya?

Baca: Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa

Dengan tegas seluruh eksepsi ditolak oleh JPU.

Ahmad Dhani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019).
Ahmad Dhani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.

Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU di antaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.

Tak Puas

Usai persidangan, satu di antara kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz mengatakan tanggapan JPU belum menyentuh substansi dari eksepsi.

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ)

“Pada prinsipnya tanggapan atas eksepsi secara umum belum menyentuh pada substansi dari nota keberatan kami, salah satu contohnya delik aduan yang tidak sah berdasarkan putusan MK Nomor 50 Tahun 2008 Pasal 27 terikat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP korbannya hanya manusia perorangan dalam konotasi biologisnya itu yang harus digarisbawahi korbannya hanya manusia, yang bisa mengadukan bukan lembaga perkumpulan badan hukum bukan organisasi,” terangnya, kepada TribunJatim.com, Kamis, (14/2/2019).

Kendati demikian, kliennya dilaporkan bukan dengan orang perorangan melainkan oleh kelompok atau elemen bernama Bela NKRI yang menurut Aziz, legal standingnya tidak sah.

“Baik berdasarkan Undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi yang telah mengikat."

"Jadi Ini yang pertama yang ditanggapi JPU yang belum menyentuh substansi sama sekali,” lanjutnya.

Kemudian mengenai syarat-syarat mutlak dari surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 Huruf d KUHAP mengenai materiil surat dakwaan, Aziz mengaku JPU belum cermat membuat dakwaan.

“Kewajiban jaksa menguraikan secara cermat jelas dan lengkap bagaimana cara tindak pidana dilakukan oleh terdakwa."

"Sedangkan dalam dakwaan, JPU tidak diuraikan secara cermat jelas dan lengkap,” imbuhnya.

Baca: Kisah El Chapo, Raja Narkoba yang Dermawan yang Berjuluk Playboy Flamboyan dan Pahlawan

Baca: Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa

Baca: Harimau Betina Berusia 6 Tahun Ini Ditembak Mati: Si Raja Hutan Diklaim Menewaskan 13 Orang

“Bagaimana Mas Dhani melakukan tindakan pidana mendistribusi, mentransmisi, membuat dapat diakses sama sekali tidak jelas."

"Itu membingungkan, bukan saja Mas Dhani yang bingung, kami juga bingung dan cenderung menyesatkan yang diuraikan hanya bagaimana klien kami membuat vlog itu konstitusional tidak ada dasar hukum,” tandasnya.

Dia juga memaparkan kejadian serupa dengan Dhani yaitu kasus yang menimpa Yusniar di Makassar dimana dia dibebaskan.

"Terkait lembaga berbadan hukum batal bahwa korbannya perorangan seperti kasus yusniar di Makassar bukan subjek hukum," tambahnya.

Gaya berbeda dilakukan oleh Ahmad Dhani baik saat akan berangkat sidang maupun seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gaya berbeda

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, Kamis (14/02/2019), saat Ahmad Dhani akan berangkat sidang.

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Dirinya memakai blangkon dan berpakaian rapi. Serta dikawal cukup ketat oleh anggota kepolisian.

Juga hanya terdiam saja, tidak mau menjawab sepatah kata pun dari awak media.

Namun usai jalani persidangan, meski tetap dilakukan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian.

Nampak Ahmad Dhani mengganti blangkonnya dengan peci yang cukup tinggi.

Baca: Ahli BPK Paparkan Temuan Dua Pelanggaran Pengadaan Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Terdakwa

Baca: Gunakan Narkoba Lagi, Begini Kronologis Tertangkapnya Artis Jupiter Fortissimo

Baca: Sri Lanka Buka Lowongan Jadi Algojo Hukuman Mati, Harus Kuat Mental Jadi Syarat Utama

Tidak hanya itu, sehelai handuk warna putih juga diletakkan di lehernya.

Entah apa fungsinya, untuk sekedar menghilangkan keringat atau hanya bergaya saja.

(*)

TONTON VIDEO: Anggota DPRD Provinsi Jambi diperiksa, Nasri Umar: Demokrat Terima Rancangan APBD Dengan Catatan

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gaya Berbeda Ahmad Dhani Saat Berangkat dan Pulang Sidang

dan judul Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Tanggapan JPU Tidak Menyentuh Substansi Eksepsi Sama Sekali

dan judul BREAKING NEWS - Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

dan judul Berikut Alasan Penolakkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani di Persidangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved