Cara Membuat Akun & Login ssp3k.bkn.go.id, Ini Syarat Umum Pelamar PPPK/P3K 2019

Pendaftaran PPPK / P3K melalui akun ssp3k.bkn.go.id sudah mulai bisa dilakukan sejak Selasa (13/2/2019).

Editor: Suci Rahayu PK
TribunStyle.com Kolase/ ssp3k.bkn.go.id
Syarat Umum PPPK / P3K 

Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Apa maksudnya?

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.


Alur Pendaftaran PPPK atau P3K Tahap I. (TribunStyle.com Kolase/Instagram/Screenshot sscasn.bkn.go.id)
Alur Pendaftaran PPPK atau P3K Tahap I. (TribunStyle.com Kolase/Instagram/Screenshot sscasn.bkn.go.id) ()

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara itu, ada pula persyaratan untuk masing-masing formasi.

1. Tenaga pendidik/ guru

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Tenaga Kesehatan

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved