Cara Membuat Akun & Login ssp3k.bkn.go.id, Ini Syarat Umum Pelamar PPPK/P3K 2019

Pendaftaran PPPK / P3K melalui akun ssp3k.bkn.go.id sudah mulai bisa dilakukan sejak Selasa (13/2/2019).

Editor: Suci Rahayu PK
TribunStyle.com Kolase/ ssp3k.bkn.go.id
Syarat Umum PPPK / P3K 

Cara Membuat Akun & Login ssp3k.bkn.go.id, Ini Syarat Umum Pelamar PPPK/P3K 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran PPPK / P3K melalui akun ssp3k.bkn.go.id sudah mulai bisa dilakukan sejak Selasa (13/2/2019).

Namun sebelum mendaftar, diwajibkan untuk memiliki akun di ssp3k.bkn.go.id

“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

Baca: Nyawa dan Harta Jadi Taruhan Saat Kecelakaan, Pengendara Mesti Waspada Saat Berkendara

Baca: Penampilan Arumi Bachsin Sita Perhatian, Lihat Dandananya Sederhana Serba Putih namun Elegan

Baca: Ini 8 Pertanda Orang Rentan Terkena Kanker Darah, Penyakit Ini yang Diderita Ani Yudhoyono

Syarat umum calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K.

Adapun syarat umum peserta yang hendak melamar PPPK / P3K 2019 tahap 1.

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved