Lulus CPNS Namun Mengundurkan Diri, Dokter Ahli CPNS Kota Jambi Bakal Dapat Sanksi Seperti Ini
Sanksi apa saja yang diberikan kepada CPN mengundurkan diri ? Di antaranya dokter ahli CPNS Kota Jambi yang yang mundur ...
Sanksi apa saja yang diberikan kepada CPN mengundurkan diri ? Di antaranya dokter ahli CPNS Kota Jambi yang yang mundur ...
TRIBUJAMBI.COM - Dokter ahli yang lulus CPNS Kota Jambi namun mengundurkan diri, apakah mendapat sanksi?
Sanksi apa saja yang diberikan kepada CPNS mengundurkan diri ?
Dari 239 CPNS Kota Jambi yang akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Maret 2019, ada satu orang yang mengundurkan diri.
Seorang dokter ahli mengundurkan diri dari CPNS Kota Jambi.
"Yang mengundurkan diri dari formasi dokter ahli pertama pada Puskesmas Pakuan Baru atas nama M Albie," kata Lili Andriana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Jambi.
Lili mengatakan mengatakan alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS, karena tidak bisa mengundurkan diri (resign) dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.
Baca Juga:
Kondisi Pendaki Asal Jambi Mengkhawatirkan, Berjemur di Dinding Cadas, Hipotermia di Gunung Dempo
Sebentar Lagi Meluncur di Tanah Air, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung M20 di Indonesia Bulan Ini
Dokter Ahli Lulus CPNS Kota Jambi Namun Mundur, Ternyata Ini Kondisi Puskesmas Tempatnya Diterima
Trik Login Ssp3k.bkn.go.id, Formasi PPPK 2019 via Sscasn, dan Cara Pendaftaran
Mengapa Pesawat Lion Air Banyak yang Nganggur? Ini yang Sedang Terjadi di Dunia Penerbangan
"Karena ada perjanjian dengan rumah sakit tersebut," kata Lili.
Hingga batas akhir penyampaian berkas, M Albie tidak menyampaikan berkas yang harus dilengkapi.
Lili menuturkan tertanggal 16 Januari 2019, M Albie sudah mengundurkan diri sebagai CPNS Kota Jambi.
"Jadi yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri," jelas Lili.
Sanksi CPNS mengundurkan diri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.
Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.
Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.
Debat Pilpres 2019 Kedua Bakal Seru, Tanpa Kisi-Kisi Hingga Debat Bebas
Viral Guru Dilecehkan Murid, Terungkap Fakta Lain, Ternyata Gaji Nur Khalim hanya Ratusan Ribu Rupia
Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tembesi, Warga Sisir Sungai dengan Jala Ikan
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.
"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.
Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"
Sanksi
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?
"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Nomor Induk Pegawai
Sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga Januari-Februari.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia. (Kompas/TribunLampung)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mundur Setelah Lolos Seleksi, Simak Penjelasannya!
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres 2019, Rilis Tujuh Lembaga, Lihat Selisih Nomor 01 dan 02
Akhirnya Tuan Guru Bajang dan Ustaz Yusuf Mansyur Curhat, Bongkar Latar Belakang Jokowi
Lulus Tes CPNS, Dokter Ahli di Kota Jambi Ini Justru Pilih Mundur, Ternyata Ini Alasannya
Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi oleh Elza Syarief, Peramal Mbak You Sudah Beri Peringatan Begini