Iri Keperawanan Anaknya Direnggut Pacar, Bapak Kandungnya Malah Gantian Minta "Dilayani"
Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
Iri Keperawanan Anaknya Direnggut Pacar, Bapak Kandungnya Malah Gantian Minta "Dilayani"
TRIBUNJAMBI.COM - Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus seorang ayah yang memeperkosa seorang anak perempuannya.
Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
Petaka ini berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan dirinya sambil mengancam
"Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni. (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi kamu akan kupukul, anakmu akan kubunuh)," ungkap HN membeberkan ancamannya pada sang putri di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
Meski berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya yang bejat ini.
Baca: Mak Vera Hobi Berjudi, Pengakuan Chad Kevin Tidur di Toilet, Billy Syahputra Pilih No Comment
Baca: Youtuber Sukses Atta Halilintar Rambah Televisi, Alhamdulilah, Seneng Banget
Baca: Bioskop Trans TV Malam Ini - Sinopsis Film Inception, Leonardo DiCaprio Mencuri Rahasia Dunia Mimpi
"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," kata HN.
Lebih mengejutkan kita semuanya, pelaku mengaku iri dengan pacar ER,
"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tuturnya.
Disinggung mengenai kronologi kejadian, awalnya ER menolak disetubuhi lalu dia menampar mulut korban
Lalu penjahat kelamin ini menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju ke kamar hingga di dalam kamar dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.
"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di saat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun," terangnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 saat usia ER masih berusia 17 tahun
Sampai terakhir terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 lalu saat usia ER 22 tahun.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelasnya.
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak hingga korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.