Sipir Lapas Klas II Jambi Ditangkap Gara-gara Ikut Main Narkoba di Lapas
Seorang petugas Lapas Klas II A Jambi kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang petugas Lapas Klas II A Jambi kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menceritakan penangkapan sipir Lapas Klas II Jambi tersebut berdasarkan pengembangan dari dua orang yakni RH dan HY yang ditangkap di Rt 30 Legok, Kecamatan Danau Sipin.
"Dari hasil introgasi tim Ditresnarkoba Polda Jambi, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke tersangka H (Sipir Lapas Kota Jambi). Dari tangan pelaku, tim menemukan kotak teh yang telah dilakban yang berisikan narkoba jenis sabu," terangnya, Jum'at (8/2).
Baca: Hanya Hitungan Jam Diguyur Hujan Lebat, Rumah Warga Dusun Sido Mulyo Langsung Terendam Banjir
Baca: Empat Jam Diguyur Hujan Sungai Terentang Meluap, Batin XXIV Kebanjiran
Baca: Belasan Jurnalis Bertopeng Prabangsa, AJI Kota Jambi Desak Cabut Remisi Susrama
Baca: Lantik 58 Pejabat, Bupati Romi Kecewa Ada Pegawai yang Pakai Uang demi Jabatan
Baca: Pungli di Samsat Merangin, Ubaidillah: Mudah-mudahan Cukup Sekali Ini
Kemudian, tim melakukan pengejaran dan berhasil menagkap tersangka H di kasawan RSUD Raden Mattaher.
"Tim opsnal melakukan interogasi kepada H dan menurut keterangan H, bahwa H disuruh oleh IN yang berada di dalam Lapas Jambi untuk menerima barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan mengantar barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut ke dalam Lapas Jambi," jelasnya.
Ketiga tersangka dan juga barang bukti berupa enam plastik ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu saat ini berada di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut, ujar Eka.