Sidang Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Batanghari, Jadwal Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor Jambi
Penyidik sudah mengumpulkan berkas 25 dokumen baik rekening koran dan tagihan pelanggan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari, memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (7/2/2019) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sebelumnya terdakwa kasus korupsi di PDAM Tirta Batanghari, Musdar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 243.271.800. Jumlah ini berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari.
Baca: Jony Boyok Tersangka Ujaran Kebencian Pada Ustaz Abdul Somad, Jalani Sidang Perdana
Baca: MotoGP 2019 - Belum Fit dari Cidera Mac Marquez Ubah Gaya Balapan
Baca: BREAKING NEWS: Nenek Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Meninggal Dunia
Selain itu Musdar atau Wakboy juga disakwa menyalahgunakan uang seoran rekening air pelanggan PDAM Tirta Batanghari cabang Mersam pada September sampai Desember 2015.
Selain itu juga pada Januari sampai Desember 2016. Hal ini bertentangan dengan pasal 343 ayat (1) huruf r UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pengelolaan BUMD.
Selain itu juga pasal 1 bagian I angka 2a Kemen Otda nomor 8 tahun 2000 tentang pedoman akuntansi PDAM. Penyidik sudah mengumpulkan berkas 25 dokumen baik rekening koran dan tagihan pelanggan.
Perkara ini tercatat di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb.(*)
Baca: Ahli Perang Kota dan Penjinak Bom, Pasukan Pelindung dari Serangan Teroris Itu Bernama Tim Gegana
Baca: Mengenal Danau Nyos, Tempat Roh Jahat dan Sebagai Danau Paling Mematikan di Dunia
Baca: Awas Alumunium Sebabkan Penyakit Berat, Penggunaan Untuk Alat Masak Perlu Perhatikan Bahan Makanan