Jony Boyok Tersangka Ujaran Kebencian Pada Ustaz Abdul Somad, Jalani Sidang Perdana
Jony ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan sangkaan pelanggaran UU ITE terhadap UAS selaku korban.
Jony Boyok Tersangka Ujaran Kebencian Pada Ustaz Abdul Somad, Kasusnya Kini Berlanjut
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNJAMBI.COM, PEKANBARU - Pria bernama Jony Boyok, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/2/2019).
Jony Boyok merupakan tersangka dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad lewat media sosial Facebook.
"Sidang perdana ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Astriwati."
"Dengan anggotanya Basman dan Mangapul," jelas Humas PN Pekanbaru Martin Ginting kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Menteri Susi akan Kunjungi Kerinci, Ini Agendanya Selama 2 Hari
Baca: Drama Korea Terbaru: Touch Your Heart, Kisah Cinta Pengacara Perfeksionis dan Artis Populer
Baca: Diskusi Santai Bersama LAW Science Organization Fakultas Hukum, Unja, Bahas DPD Bebas Dari Parpol
Sebelumnya, penyidik Polda Riau menetapkan Jony Boyok, terlapor dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai tersangka.
Jony ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan sangkaan pelanggaran UU ITE terhadap UAS selaku korban.
Penetapan Jony Boyok sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (8/10/2018) lalu.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan oleh UAS.
Dirinya dilaporkan oleh Ustaz Abdul Somad ke Polda Riau atas statusnya di akun Facebook yang menghina UAS dengan sebutan yang tidak pantas.
Ia lantas diserahkan oleh FPI Pekanbaru dan sejumlah masyarakat ke Mapolda Riau untuk diamankan.
Ia merupakan warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Baca: Diskusi Santai Bersama LAW Science Organization Fakultas Hukum, Unja, Bahas DPD Bebas Dari Parpol
Baca: Fachrori: ASN Dituntut Memiliki Kompetensi dan Moral Yang Baik
Baca: Mengenal Danau Nyos, Tempat Roh Jahat dan Sebagai Danau Paling Mematikan di Dunia
Jony Boyok dalam perkara ini disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman atas pasal itu, penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.00.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka terhadap Jony Boyok tidak dilakukan penahanan.
TONTON VIDEO: Kabar Terkini Titi Wati si Pemilik Bobot 220 Kg Usai Operasi, Bisa Duduk Sendiri
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Jony Boyok Penghina Ustaz Abdul Somad di Medsos Jalani Sidang Perdana Hari Ini