Surat Habib Bahar

Surat Habib Bahar Viral di Media Sosial, Penjara Dianggap Seperti Surga

Tak peduli sebesar apapun siksaan, halangan, dan rintangan, Tetap kami tak akan tunduk pada, kezaliman. Penjara yang kalian anggap seperti neraka

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
kolase tribun jambi
Habib Bahar dan Surat yang ditulis di kertas putih 

TRIBUNJAMBI.COM - Surat Habib Bahar menyebar cepat di media sosial di whatsapp.

Surat Habib Bahar bila dilihat dari isinya, mengandung pesan bahwa ia tak mempermasalahkan dipenjara.

Habib Bahar bin Smith saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polda Jabar dalam kasus penganiayaan dua orang remaja.

Surat Habib Bahar yang beredar di media sosial merupakan foto surat tulis tangan dalam kertas putih.

Berikut ini isi Surat Habib Bahar yang beredar di media sosial.

Jiwa kami adalah jiwa pejuang, Di manapun kami diletakan, kami tetap bertahan.

Tak peduli sebesar apapun siksaan, halangan, dan rintangan, Tetap kami tak akan tunduk pada, kezaliman!!!

Penjara yang kalian anggap seperti neraka, bagi kami adalah syurga.

Baca: Kuasa Hukum Benarkan Itu Tulisan Tangan Habib Bahar, Isi Surat Menantang Eksekusi pada Dirinya

Baca: Surat Habib Bahar Beredar, Isinya Tentang Siksaan dan Surga

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Tribun Jabar (Grup Tribun Jambi) membenarkan adanya Surat Habib Bahar.

Dia mengatakan Habib Bahar tulis surat dengan tulisan tangan. "Ya betul," kata Aziz Yanuar menjawab pesan WhatsApp Tribun Jabar pada Rabu (6/2/2019).

Enam Tersangka

Kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja, bukan cuma Habib Bahar yang ditetapkan sebagai terangka. Ada lima orang lainnya yang juga jadi tersangka, dan dua diantaranya dipenjara.

"Kita tetapkan lima tersangka (kasus penganiayaan dua remaja," ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto, di Bandung, pada Selasa (18/12/2018).

Dia mengatakan lima tersangka yang dianggap turut serta dalam perbuatan penganiayaan pada dua remaja itu adalah berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.

Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan. "AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.

Baca: Mahasiswa Tewas Mengenaskan Dianiaya Senior Gegara Helm: Ini Kronologinya

Baca: VIDEO: Detik-detik Handphone Meledak Saat Dicas, Pemilik Alamai Luka Robek di Pipi Terkena Ledakan

Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu, di satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan nomor LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved