Surat Habib Bahar
Surat Habib Bahar Beredar di Media Sosial Isinya Tentang Perjuangan, Begini Kondisinya di Penjara
Dua hari sebelumnya Sugito Atmo Prawiro, pengacara Habib Bahar menjelaskan kondisi kliennya di dalam penjara
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Surat Habib Bahar menyebar cepat di media sosial di whatsapp. Surat Habib Bahar itu bagian dari upayanya untuk tetap berinteraksi dengan pengikutnya.
Surat Habib Bahar bila dilihat dari isinya, mengandung pesan bahwa ia tak mempermasalahkan dipenjara. Dia menyebut penjara tidak akan membuatnya tunduk pada kezaliman.
Habib Bahar bin Smith saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polda Jabar dalam kasus penganiayaan dua orang remaja.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Tribun Jabar (Grup Tribun Jambi) membenarkan adanya Surat Habib Bahar.
Dia mengatakan Habib Bahar tulis surat dengan tulisan tangan. "Ya betul," kata Aziz Yanuar menjawab pesan WhatsApp Tribun Jabar pada Rabu (6/2/2019).
Dua hari sebelumnya Sugito Atmo Prawiro, yang juga pengacara Habib Bahar mengatakan kondisi kliennya masih sehat dan malah sangat siap menjalani persidangan.
Baca: Surat Habib Bahar Viral di Media Sosial, Penjara Dianggap Seperti Surga
Baca: Ahok BTP Liburan di Bali, Diburu Warga Berfoto Saat di Bandara Ngurah Rai
"Kalau kondisi beliau sih tetap sehat. Dia tidak ada masalah," kata Sugito.
Habib Bahar saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Sugito menuturkan, selama masa penahanan, Habib Bahar kerap memberikan ceramah kepada tahanan lain.
Surat Habib Bahar yang beredar di media sosial merupakan foto surat tulis tangan dalam kertas putih.
Berikut ini isi Surat Habib Bahar yang beredar di media sosial.
Jiwa kami adalah jiwa pejuang, Di manapun kami diletakan, kami tetap bertahan.
Tak peduli sebesar apapun siksaan, halangan, dan rintangan, Tetap kami tak akan tunduk pada, kezaliman!!!
Penjara yang kalian anggap seperti neraka, bagi kami adalah syurga.
Baca: Disinggung Soal Perisitiwa Penculikan Aktivis Tahun 1998, Prabowo Subianto Jawab Begini
Baca: Serangan Mulai Dilancarkan Jokowi ke Prabowo-Sandi, Joko Widodo: Masa Kita Empat Tahun Diem Saja
Enam Tersangka
Kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja, bukan cuma Habib Bahar yang ditetapkan sebagai terangka. Ada lima orang lainnya yang juga jadi tersangka, dan dua diantaranya dipenjara.
"Kita tetapkan lima tersangka (kasus penganiayaan dua remaja," ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto, di Bandung, pada Selasa (18/12/2018).
Dia mengatakan lima tersangka yang dianggap turut serta dalam perbuatan penganiayaan pada dua remaja itu adalah berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.
Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan. "AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.
Baca: Kalau Prabowo Jadi Presiden, Dahnil Bilang Jokowi dan Maruf Amin Dapat Tawaran Posisi Penting Ini
Baca: Ratna Sarumpaet Dilupakan Tim Prabowo-Sandi, Eh Jokowi Malah Beri Jempol, Maksudnya Apa ?
Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu, di satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan nomor LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.