Surat Habib Bahar
Surat Habib Bahar Beredar di Media Sosial Isinya Tentang Perjuangan, Begini Kondisinya di Penjara
Dua hari sebelumnya Sugito Atmo Prawiro, pengacara Habib Bahar menjelaskan kondisi kliennya di dalam penjara
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
"Kita tetapkan lima tersangka (kasus penganiayaan dua remaja," ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto, di Bandung, pada Selasa (18/12/2018).
Dia mengatakan lima tersangka yang dianggap turut serta dalam perbuatan penganiayaan pada dua remaja itu adalah berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.
Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan. "AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.
Baca: Kalau Prabowo Jadi Presiden, Dahnil Bilang Jokowi dan Maruf Amin Dapat Tawaran Posisi Penting Ini
Baca: Ratna Sarumpaet Dilupakan Tim Prabowo-Sandi, Eh Jokowi Malah Beri Jempol, Maksudnya Apa ?
Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu, di satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan nomor LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.