Keji, 6 Fakta Bapak Jadikan Anak Kandung Budak 5eks di Kupang, Mabuk, Disuruh Buka

JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu tega menjadikan anak perempuannya yang siswi SMP sebagai budak 5eks

Editor: Nani Rachmaini
(Elitereaders)
Ilustrasi. Kisah remaja di Cina dijebak gara-gara ingin beli iPhone 

6 Fakta Mencengangkan Bapak Jadikan Anak Kandung Budak 5eks di Kupang, Mabuk, Disuruh Buka

TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan mengejutkan mencuat dari kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang masih siswi SMP dan baru berusia 12 tahun.

JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu tega menjadikan anak perempuannya yang siswi SMP sebagai budak 5eks selama bertahun-tahun.

Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang berprofesi sebagai ojek di Oebufu, Kota Kupang, NTT itu terhadap anaknya yang masih siswi SMP dan di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.

IJM, siswi SMP ini harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya lebih dari dua kali dalam sebulan.

Siswi SMP ini tak mampu menolak, karena selain diancam, JM selalu melakukan tindakan bejat itu dalam kondisi mabuk.

Baca: Catat Jika Tanda-tanda Ini Muncul, BPBD Peringatkan Masyarakat Pesisir Tanjabtim akan Banjir Rob

Baca: Dampak Buruk Mandi Terlalu Sering, Peneliti Sarankan Mandi Cukup Sekali Sehari

Baca: 4 Fakta Seorang Ayah di Kupang Jadikan Putri Kandungnya Budak 5eks, Digarap Berkali-kali

Aksi bejat JM terhadap IJM, siswi SMP ini telah berlangsung lama. Semenjak sang mama pergi merantau untuk menjadi TKI.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, Selasa (5/2/2019) menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, dalam setiap bulan ia dipaksa dan diancam harus melayani birahi ayahnya lebih dari dua kali.

Dan itu katanya telah berlangsung lama.

"Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka (maaf, red) celananya dan melayani ayahnya."

"Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama,” ungkap Brigita.

Brigita melanjutkan, kejadian itu dilakukan oleh pelaku JM di dalam kamar kos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.

Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama pergi merantau untuk menjadi TKI di Malaysia.

Baca: Pegawai Bangunan Ini Menangkan Lotre Rp 5 Miliar: Ini Nomor 3 Angka yang Bawa Hoki Lewat Mimpinya

Baca: 11 Desa di Kerinci Tak Bisa Nikmati Dana Desa, Ini Daftar Desa dan Penyebabnya

Baca: Istri Lagi Merantau, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP dalam Keadaan Mabuk

"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka c*lana."

"Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa (maaf, red) celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban,” katanya.

Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.

Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.

Sebelumnya, kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (4/2/2019), Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan, YM terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Baca: Shio Paling Apes di Tahun Babi Tanah, Shio Babi Harus Ekstra Waspada

Baca: Penasaran Ingin Baca Pesan Whatsapp Yang Dihapus, Ini Caranya

Baca: 11 Desa di Kerinci Tak Bisa Nikmati Dana Desa, Ini Daftar Desa dan Penyebabnya

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak di bawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus perkosaan ini:

1. Mabuk

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafimengungkapkan dari keterangan korban yang siswi SMP, ia diperkosa ayahnya setiap kali sang ayah mabuk.

"Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras," kata IptuBobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019).

2. Di Bawah Ancaman

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan korban yang masih siswi SMP selama ini tidak bisa berbuat apa-apa karena berada di bawah ancaman sang ayah.

"Parahnya, ayahnya itu mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," kata Kasat Reskrim.

3. Istri YM Merantau

Iptu Bobby Jacob Mooynafi menuturkan tersangka YM dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada IJM yang masih siswi SMP karena sang istri sedang bekerja.

Kebetulan, istri YM bekerja di perantauan.

4. Mengadu ke Ibu

Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah IJM, siswi SMP ini mengadu pada ibunya.

"Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Baca: Penasaran Ingin Baca Pesan Whatsapp Yang Dihapus, Ini Caranya

Baca: Putri Tanjung Dididik Keras oleh Chairul Tanjung, Usia 17 Tahun Sudah Pimpin Usaha Sendiri

Baca: Istri Lagi Merantau, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP dalam Keadaan Mabuk

Saat dikunjungi itulah, IJM menceritakan apa yang menimpanya selama ini.

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

6. Perbuatan keji

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dra Erny Usboko mengaku sakit hati dengan kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak.

"Ketika saya mendapat informasi mengenai kasus kekerasan terhadap anak, saya selalu sakit hati."

"Pelakunya saya kutuk dan kecam karena itu perbuatan biadab," tegas Erny Usboko kepadaPOS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019) malam.

"Saya sakit hati kalau dengar ada kasus kekerasan 5eksual, pelecehan."

"Apalagi kalau yang lakukan itu orang dekat seperti orang tua," kata Erny.

"Saya mengutuk keras pelaku kekerasan itu, apalagi kalau orang tua yang lakukan kekerasan saya katakan itu biadab," katanya.

Baca: Penampakan Jembatan Gantung Desa Lantak Seribu, Kerap Bikin Warga Terguling-guling

Baca: Pegawai Bangunan Ini Menangkan Lotre Rp 5 Miliar: Ini Nomor 3 Angka Bawa Hoki dalam Mimpinya

Baca: Putri Tanjung Dididik Keras oleh Chairul Tanjung, Usia 17 Tahun Sudah Pimpin Usaha Sendiri

(*)

TONTON VIDEO: Kakek 61 Tahun Cabuli Cucu Tirinya yang Berumur 7 Tahun

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

ARTIKEL TELAH TAYANG DI GRID DENGAN JUDUL KEJI! SEORANG AYAH DI KUPANG...

dan di suryamalang.com dengan judul Pengakuan Siswi SMP yang Jadi Budak S*ks Ayah Kandung Mengejutkan, Bisa Sebanyak Ini dalam Sebulan

(POS-KUPANG.COM/RYAN NONG/OBY LAWANMERU)

Baca: Guru Wanita Ini Cabuli 5 Muridnya: Modusnya ke Kamar Nonton Video di Ponsel, Ini Kronologinya

Baca: Chris Brown Teman Duet Agnez Mo Ditangkap Gara-gara Kasus Perkosaan, Ini Kronologinya

Baca: Wanita ini Dirudapaksa Ojek Langganan, Sempat Dibekap dan DIbopong

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved