Keji, 6 Fakta Bapak Jadikan Anak Kandung Budak 5eks di Kupang, Mabuk, Disuruh Buka
JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu tega menjadikan anak perempuannya yang siswi SMP sebagai budak 5eks
Iptu Bobby Jacob Mooynafi menuturkan tersangka YM dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada IJM yang masih siswi SMP karena sang istri sedang bekerja.
Kebetulan, istri YM bekerja di perantauan.
4. Mengadu ke Ibu
Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah IJM, siswi SMP ini mengadu pada ibunya.
"Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.
Baca: Penasaran Ingin Baca Pesan Whatsapp Yang Dihapus, Ini Caranya
Baca: Putri Tanjung Dididik Keras oleh Chairul Tanjung, Usia 17 Tahun Sudah Pimpin Usaha Sendiri
Baca: Istri Lagi Merantau, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP dalam Keadaan Mabuk
Saat dikunjungi itulah, IJM menceritakan apa yang menimpanya selama ini.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.
YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.
6. Perbuatan keji
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dra Erny Usboko mengaku sakit hati dengan kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak.
"Ketika saya mendapat informasi mengenai kasus kekerasan terhadap anak, saya selalu sakit hati."
"Pelakunya saya kutuk dan kecam karena itu perbuatan biadab," tegas Erny Usboko kepadaPOS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019) malam.