Istri Lagi Merantau, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP dalam Keadaan Mabuk

Istri sedang Merantau, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP dalam Keadaan Mabuk.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
kolase net
Ilustrasi 

Istri sedang Merantau, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP dalam Keadaan Mabuk 

TRIBUNJAMBI.COM - Istri sedang Merantau, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP dalam Keadaan Mabuk

Akhirnya terungkap fakta dari kasus Rudapaksa yang terjadi.

Kali ini seorang ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya.

Salah satu fakta dari kasus seorang ayah di Kupang tega jadikan anaknya sebagai budak nafsunya, yakni pelaku melancarkan aksinya saat mabuk.

Ada beberapa fakta lain dari kasus di mana seorang ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya.

Diketahui pelaku yang berinisial YM (43) memperkosa putri kandungnya sendiri yang berinisial IJM (12).

Baca: Shio Paling Apes di Tahun Babi Tanah, Shio Babi Harus Ekstra Waspada

Baca: Warga Kerap Terguling di Jembatan Gantung Desa Lantak Seribu, Terpaksa Menenteng Sawit

Baca: Saat Nyanyi Lagu Kangen di ILC, Mulan Jameela Menangis, Reaksi Pelapor Ahmad Dhani Bikin Kaget

Korban sendiri saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang.

Berikut deretan fakta di balik peristiwa nahas tersebut :

1. Pelaku melakukan aksi bejatnya berkali-kali saat mabuk

Mengutip dari Pos Kupang, Iptu Bobby, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat mabuk, di kos milik mereka di daerah Oebufu.

"Korban mengaku bahwa ia sudah dirudapaksa berkali-kali oleh ayahnya, ketika dalam kondisi mabuk minuman keras. Bahkan parahnya, ayahnya sampai mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," ujar Iptu Bobby.

2. Istri pelaku sedang bekerja di Perantauan

Fakta lainnya sang istri tidak tinggal bersama dengan suami dan anaknya.

Diketahui bahwa istri pelaku sedang bekerja di perantauan.

Kembali Iptu Bobby mengungkapkan bahwa istri pelaku atau ibu korba saat ini tengah bekerja di tempat perantauan.

Baca: Kisah Sukses Putri Tanjung di Bawah Bayang Nama Besar Chairul Tanjung, Ini 5 Potret Cantiknya

Baca: Nasib Seorang Intelijen Berhasil Tak Dipuji, Gagal Dicaci Maki. Hilang Tak Dicari, Mati Tak Diakui

Baca: Sanitasi Masih Jadi Masalah Utama Masyarakat, Lokus Stunting di Tanjab Timur pada 2019

3. Korban membeberkan semuanya pada sang ibu melalui ponsel

Tak tahan dengan perlakukan sang ayah, korban pun menceritkan peristiwa yang dialaminya.

Ia menceritakan semua hal yang dialaminya pada sang ibu melalui telepon.

Ibunya kaget mendengar cerita putrinya, kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi putrinya.

Saat, keluarganya datang, korban menceritkan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

4. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang Kota, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat tiga (3) tentang perlindungan anak.

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar". (*)

Baca: Sanitasi Masih Jadi Masalah Utama Masyarakat, Lokus Stunting di Tanjab Timur pada 2019

Baca: Seorang PSK Tewas Setelah Dihantam Batu oleh Calon Pelanggannya

Baca: Gadis Ini Meninggal dengan Tubuh Penuh Kanker dan Hati Berdarah, Mengejutkan Dokter Salah Diagnosis

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Fakta-fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Saat Mabuk, Korban Akhirnya Cerita Kepada Ibunya, http://kaltim.tribunnews.com/2019/02/06/fakta-fakta-ayah-perkosa-anak-kandung-saat-mabuk-korban-akhirnya-cerita-kepada-ibunya?page=all.

Editor: Anjas Pratama

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved