ILC Angkat Tema 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', Jonru Ginting Protes
Mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, melayangkan protes kepada Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas
"Dari fakta persidangan saya, terbukti bahwa posting2 saya yg diperkarakan tidak memenuhi unsur pidana.
Jadi secara hukum saya seharusnya bebas.
Namun hakim tetap memvonis saya. @karniilyas #ILCYangTerjeratUUITE," pungkas Jonru Ginting.

Hingga berita ini diturunkan, Karni Ilyas belum memberikan tanggapan atas protes yang dilontarkan Jonru Ginting.
Baca: Daftar Harga Motor Sport 150 CC Februari 2019 - Honda, Yamaha dan Suzuki
Baca: Tommy di RS, Selamatkan Soeharto dari Penculikan & Pembunuhan Jenderal TNI AD, Ini Kesaksian Bu Tien
Kasus Jonru Ginting
Dikutip dari Kompas.com, Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.
Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Jonru Ginting bermula dari unggahan media sosialnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Yang mana dinilai oleh pelapor dapat memecah belah bangsa.
Pelapor atas kasus Jonru adalah advokat Muannas Al Aidid.
Selain vonis penjara, Jonru Ginting juga didenda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kemudian dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.