Sandiaga Uno Main Gitar dan Bernyanyi Untuk Ahmad Dhani, Lagu Ini Juga yang Bikin Dul dan Al Nangis
'Hadapi dengan Senyuman', Sandi mengatakan bahwa dirinya baru saja menjenguk Ahmad Dhani.
Sandiaga Uno Unggah Video Nyanyikan Lagu "Hadapi dengan Senyuman" dengan Gitar, Untuk Ahmad Dhani
TRIBUNJAMBI.COM - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menyanyikan sebuah lagu untuk Ahmad Dhani.
Lagu tersebut berjudul, 'Hadapi dengan Senyuman' yang merupakan lagu dari Dewa 19.
Tak hanya bernyanyi, Sandi juga memainkan gitar untuk mengiringi lagu tersebut.
Sandi pun tak sendirian.
Ia ditemani beberapa rekannya yang turut memainkan alat musik pendukung.
Sebelum menyanyikan lagu 'Hadapi dengan Senyuman', Sandi mengatakan bahwa dirinya baru saja menjenguk Ahmad Dhani.
Baca: Udah Terdaftar di PDSS 2019, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Siswa Terkait Pendaftaran SNMPTN 2019
Baca: SAD di Merangin Santai Menyandang Kecepek di Jalanan, Wakapolres Bilang Dilema
Baca: Kronologi 2 Pegawai KPK Dianiaya di Hotel Borobudur, Hingga Harus Jalani Operasi Karena Hidung Retak
Dan lagu yang ia nyanyikan ini sengaja dilantunkan untuk menyemangati Ahmad Dhani.
"Kita baru saja menjenguk Mas Ahmad Dhani," kata Sandiaga Uno.
"Untuk menyemangati beliau, kita mau menyanyikan lagu Hadapi dengan Senyuman," imbuh Sandi.
Setelah itu, Sandiaga langsung 'menggenjreng' gitarnya.
Aksi Sandiaga Uno menyanyikan lagu 'Hadapi dengan Senyuman' ini diunggah dalam bentuk video via akun Twitter milik Cipta Panca Laksana, Minggu (3/2/2019).
Cipta Panca adalah seorang politisi dari Partai Demokrat, yang mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gelaran Pilpres 2019 ini.
Tak hanya menampilkan aksi Sandi saat bernyanyi, video tersebut juga menunjukkan kolase foto Ahmad Dhani bersama Sandi.
Juga bagian tatkala Ahmad Dhani mengangkat tangan membentuk salam dua jari usai mendapat vonis dari pengadilan.
Baca: Kronologi 2 Pegawai KPK Dianiaya di Hotel Borobudur, Hingga Harus Jalani Operasi Karena Hidung Retak
Baca: Rahasia Terbesar Soekarno Teungkap! Ada Cerita di Balik Peci Miring yang Selalu Dikenakannya
Baca: TERBARU! Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua, Danjen Kopassus Sebut KKB Kumpulan Anak Muda Mau Eksis
Lebih lengkapnya, simak videonya di bawah ini.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Baca: UPDATE TERKINI Panduan Mendaftar SNMPTN 2019 yang Dibuka 4 Februari Besok Hingga Soal Password
Baca: Dua Pegawai KPK Dianiaya Disertai Perampasan Barang Saat Cek Indikasi Korupsi
Baca: Kabar Terkini Ahok, Libur ke Belitung, Bagikan Momen Makan Bersama Keluarga Besar, Apa Kabar Vero?
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo.
Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.
Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.
Baca: Masalah Utang Berujung Maut, Kopda Zeni Tersungkur di Atas Panggung: Diantar Istri Menyerahkan Diri
Baca: Dul Bagikan Foto-foto Ia Menangisi Ahmad Dhani di Panggung Konser Dewa, Ucap Terima Kasih ke Maia
Baca: Dua Pegawai KPK Dianiaya Disertai Perampasan Barang Saat Cek Indikasi Korupsi
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. (*)
TONTON VIDEO: Viral Murid Kelas 3 SD Pakai Seragam dan Sepatu Kedodoran, di-Like Puluhan Ribu Kali
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Video Sandiaga Uno Nyanyi dan Petikkan Gitar Lagu 'Hadapi dengan Senyuman' untuk Ahmad Dhani