Sel Tempat Ahmad Dhani Ditahan Bau Pesing, Pengacaranya Ungkap Kondisi Terkini Kliennya
Pasalnya, kondisi sel tempat Ahmad Dhani ditahan diisi oleh banyak napi dan sampai-sampai tercium bau air kencing (bau pesing).
TRIBUNJAMBI.COM - Baru beberapa hari mendekam di sel tahanan, kondisi Ahmad Dhani disebut pengacaranya cukup memprihatinkan.
Pasalnya, kondisi sel tempat Ahmad Dhani ditahan diisi oleh banyak napi dan sampai-sampai tercium bau air kencing (bau pesing).
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, membeberkan kondisi sel tahanan di Rutan Cipinang, yang dihuni kliennya. Ia membenarkan sel yang dihuni Ahmad Dhani berbau kurang sedap.
"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga:
Artis Saphira Indah Sempat Ucap Ini Untuk Sepupunya yang Meninggal, Ternyata Terjadi ke Diri Sendiri
Vanessa Angel Ingin Bunuh Diri Agar Bisa Menyusul Mendiang Ibunya yang Sudah Lama Meninggal
Saphira Indah Sebelum Meninggal Sudah Belanja Perlengkapan Bayi, Anak yang Sudah Ditunggu 3 Tahun
Tambah Kuota, Total Jamaah Calon Haji Batanghari Tahun 2019 Menjadi 145 Kursi, Tambah 36 Kursi
Istighosah Akbar Polres Sarolangun Guna Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk
Dalam sel tahanan itu, Ahmad Dhani harus rela berdesakan bersama sekira 300 tahanan lainnya. Padahal, kata Hendarsam, ruangan sel hanya berukuran 10x20 meter.
Namun, Ahmad Dhani tetap ingin berbaur dan ogah mendapat fasilitas yang berbeda dari tahanan lainnya.
"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik, dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," kata Hendarsam.

Ia menambahkan pentolan Dewa 19 itu terlihat santai selama menjalani masa tahanan.
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," katanya.
Setelah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani harus menjalani hukuman pidana. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.(*)
Baca Juga:
Jamaah Umroh Asal Batang Asai, Sarolangun Meninggal Dunia di Mekkah, Akan Dimakamkan di Madinah
Begini Latihan Personel Detasemen Khusus 88, Disiapkan Menghadapi Teror
Raffi Ahmad Bandingkan Ayu Ting Ting Seperti Mobil Mini Cooper, Kalau Nagita? Ini Jawabnya
Istighosah Akbar Polres Sarolangun Guna Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk
Baru 2 Hari di Penjara di LP Cipinang, Ahmad Dhani Mau Dipindah ke Surabaya Ini Alasannya
Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.

Sejak Senin (28/1/2019)Ahmad Dhani menjalani masa penahanannya di LP Cipinang.
Baru mau jalan dua hari di penjara di LP Cipinang, Ahmad Dhani kabarnya akan dipisahkan dari tahanan lain.
Oga Darmawan, Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para tahanan umum di LP Cipinang.
Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Kendati demikian, tak ada perlakuan khusus bagi Ahmad Dhani.

"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujarnya.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga masih menjalani proses peradilan dalam perkara "vlog idiot".
Untuk itu, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).
Tim kuasa Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya di Surabaya, Jawa Timur.
"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis Rabu (30/1/2019).
Buah Warisan Sunan Muria Ini Diyakini Bisa Membunuh Sel Kanker dan Tumor
6 Kehebatan Sat-81 Kopassus, Pasukan Rahasia yang Cepat dan Mematikan Ini Kemampuan Khususnya
Tidak Ada Keluhan, Rajin Kontrol, Tiba-tiba Saphira Indah Berpulang, Ini Penjelasan Suami
Deretan Film Jackie Chan yang Wajib Kamu Tonton, Dari Aksi Kocak Hingga Ada yang Animasi Loh
Pada Oktober 2018, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
(*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: