KPU Umumkan Dua Caleg DPRD Provinsi Jambi Eks Koruptor, Ini Kasus Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Editor: bandot
Kolase Tribun Jambi/DPRD Provinsi Jambi
Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 49 Calon Legislatif DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD eks Koruptor diumumkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Dari 49 nama caleg Eks Koruptor tersebut dua nama diantaranya yakni dari Jambi.  

Dua orang Caleg tersebut mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi

Caleg tersebut yakni Abdul Fattah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Terjerat Kasus Damkar 

Abdul Fattah divonis bersalah pada kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun 2004 dengan kerugian negara sebesar Rp 651 juta.

Fattah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 2 bulan dan sempat mengajukan banding.

Fattah mendapatkan pengurangan hukuman pidana penjara dua bulan menjadi satu tahun.

Putusan di Pengadilan Tipikor, A Fattah dipidana penjara satu tahun dan dua bulan, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan.

Baca: Hidup Hedon Bersama Teman-temannya, Vanessa Angel Malah Sangat Jarang Berikan Uang ke Adiknya

Baca: Pesan Terakhir Saphira Indah Sebelum Meninggal Dunia Saat Hamil, Ingin Cerita ke Chaca Frederica

Dia tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah dibebankan ke terdakwa Usman T dan Syargawi lebih dahulu divonis.

Abdul Fattah
Abdul Fattah (TRIBUNJAMBI/KURNIA PRASTOWO ADI)

Di tingkat banding hukuman pidana penjara bupati dua periode itu dikurangi dua bulan, menjadi satu tahun dengan diperhitungkan masa penahanan rumah yang telah dijalani.

Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi di Pengadilan Negeri Jambi Nomor 24/Pid.Sus/2013/PN.Jbi tanggal 26 November 2013, dengan perbaikan mengenai pidana penjara yang dijatuhkan.

Dalam kasus damkar, Abdul Fattah dinyatakan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sama seperti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.

Kasus Lintasan Atlet KONI

Nasrullah Hamka divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus pembangunan lintasan atletik Stadion Tri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi.

Sebelumnya Nasrullah Hamka dan Reza Pranoto, dua terdakwa kasus pembangunan lintasan atletik senilai Rp 7,5 miiliar dituntut 2 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Untuk Nasrullah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta, sedangkan Reza Pranoto sebanyak Rp 124 Juta. Namun oleh kedua terdakwa uang tersebut telah dikembalikan.

05092018_Nasrullah Hamka
05092018_Nasrullah Hamka (TRIBUN JAMBI/HENDRI DUNAN)

Terkait pencalonannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meski berstatus eks Koruptor, Nasrullah Hamka sebelumnya minta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi taat hukum.

Ini dikatakannya usai dirinya dinyatakan berhak mengikuti pemilu legislatif oleh Bawaslu Provinsi Jambi.

Pihak KPU mengaku tetap akan mengikuti surat edaran KPU Pusat dan akan bersurat menunggu instruksi lanjutan.

“Saya hormati keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang telah bersidang. Mulai dari mediasi, ajudikasi dan menetapkan Nasrullah Hamka bisa menjadi Caleg,” ungkap Nasrullah Hamka, Rabu (5/9).

Nasrullah juga meminta agar pihak KPU taat hukum dengan melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Sebab, melaksanakan keputusan Bawaslu selama rentang waktu tiga hari itu merupakan perintah dari UU.

“Dalam perintah UU, KPU diberi waktu selama tiga hari untuk melaksanakan keputusan Bawaslu. Kalau KPU tidak melaksanakan itu, maka itu menjadi urusan KPU mengapa tidak melaksanakan,” ucap Nasrullah Hamka.

“KPU yang harus taat hukum. Siapa lagi yang harus taat hukum kalau bukan pelaksananya. Kita sebagai rakyat harus taat dan turut UU yang dilaksanakan oleh badan-badan. Kalau tidak dilaksanakan, selesai,” tegasnya.

Nasrullah Hamka mengatakan, peraturan PKPU No 20 tahun 2018 yang digunakan pihak KPU tidak lebih tinggi dari UU yang menjadi dasar Bawaslu meloloskan dirinya berhak ikut nyaleg.

KPU Umumkan 49 Caleg DPRD dan DPD Eks Koruptor

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Baca: Vanessa Angel Tergeletak Lemas di Rumah Sakit, Gunakan Alat Bantu Napas, Ayahnya Malah Bilang Begini

Baca: Penyebab Saphira Indah Meninggal Kondisi Hamil 5 Bulan, Teman Pernah Ungkap Kondisinya yang Sakit

Baca: DKPP Berhentikan Tetap 2 Penyelenggara Pemilu Jambi, Ketua PPK Jelutung dan Ketua Panwascam Jelutung

Baca: Praka Nasrudin Gugur Ditembak KKB, Tangis Keluarga Pecah, Panglima TNI Instruksikan Hal Ini

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).

Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. 
Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.

Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

"Segera, kami upayakan dalam minggu ini," kata Ilham.

Berikut daftar nama caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU:

Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi

Partai Gerindra (6 orang) 
1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1) 
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2) 
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2) 
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1) 
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1) 
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)

PDI Perjuangan (1 orang) 
1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12

Partai Golkar (8 orang) 
1. Hamid Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1) 
2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4) 
3. H. Agus Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5) 4. Petrus Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12) 
5. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9) 
6. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8) 
7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12) 
8. Edy Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)

Partai Garuda (2 orang) 
1. Ariston Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3) 
2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1)

Partai Berkarya (4 orang) 
1. Mieke L Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4) 
2. Arief Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1) 
3. Yohanes Marinus Kota., caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1) 
4. Andi Muttarmar Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut 9)

Partai Keadilan Sejahtera (1 orang) 
1. Maksum DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)

Partai Perindo (2 orang) 
1. Smuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1) 
2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)

Partai Amanat Nasional (4 orang) 
1. Abdul Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1) 
2. Masri, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2) 
3. Muhammad Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1) 
4. Bahri Syamsu Arief. Caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)

Partai Hanura (5 orang) 
1. Welhemus Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2) 
2. Mudasir, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1) 
3. Akhmad Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5) 
4. YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1) 
5. Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)

Partai Demokrat (4 orang) 
1. Jones Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1) 2. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4) 
3. Syamsudin, caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6) 
4. Darmawati Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)

Partai Bulan Bintang (1 orang) 
1. Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10

PKPI (2 orang) 
1. Joni Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1) 
2. Mathius Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)

Caleg DPD mantan napi korupsi Ada 9 orang caleg DPD yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, yaitu: 
1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21

2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah, nomor urut 39

3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35

4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41

5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41

6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68

7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69 
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk, nomor urut 67

9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg.

Baca: Daftar Orang yang Kena UU ITE sebelum Ahmad Dhani, Ada Artis jadi Pemeran Video P0rno

Baca: Raffi Ahmad Ungkap Alasan Hijrah, Masalah Rumah Tangga? Suami Nagita Slavina Blak-blakan Karena Ini

Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.

Oleh karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar memilih caleg dengan rekam jejak yang baik pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved