Daftar Orang yang Kena UU ITE sebelum Ahmad Dhani, Ada Artis jadi Pemeran Video P0rno

Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari. Selain itu ada ...

Editor: Duanto AS
kolase instagram/lunamaya/arielnoahfans
Luna Maya dan Ariel Noah 

Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari. Selain itu ada ...

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Senin (28/1/2019) lalu, setelah didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas twitnya pada 2017 yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Namun, Ahmad Dhani bukan satu-satunya orang yang terjerat hukum akibat dinilai melanggar aturan hukum dalam UU ITE.

Selama ini, banyak yang terjerat sejumlah pasal dalam UU ITE yang disebut sebagai pasal karet. Hal ini membuat undang-undang ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Baru Hitungan Hari Masuk LP Cipinang Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya
Baru Hitungan Hari Masuk LP Cipinang Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang)

Sejak disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008, sejumlah nama pernah tersandung hukum hingga merasakan dinginnya tembok tahanan.

Baca: Artis Saphira Indah Meninggal Dunia, Kondisi sedang Hamil

Baca: Raffi Ahmad Ungkap Alasan Hijrah, Masalah Rumah Tangga? Suami Nagita Slavina Blak-blakan Karena Ini

Baca: Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit, Shock, Lemas, Terus Menangis Saat Akan Ditahan

Baca: Kolonel Edi Sudrajat Kaget Lihat Sniper Legendaris Tatang Koswara Beraksi, Kamu benar-benar gila!

Berikut paparannya:

1. Prita Mulyasari

Prita Mulyasari menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita merupakan seorang ibu dua anak asal Tangerang. Ia menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.

Tulisannya tersebar luas di internet, dari milis ke milis. Atas kejadian itu, pihak rumah sakit merasa dicemarkan nama baiknya hingga melaporkan ke pihak kepolisian.

Pihak RS melayangkan dua gugatan, pidana dan perdata kepada Prita pada September 2008. Prita pun sempat dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara juga denda lebih dari Rp 204 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten.

Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.

Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan oleh PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten gugur.

2. Nazriel Ilham alias Ariel

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved