Daftar Orang yang Kena UU ITE sebelum Ahmad Dhani, Ada Artis jadi Pemeran Video P0rno
Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari. Selain itu ada ...
Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh PN Bandung pada 14 November 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP.
Atas vonis itu ia mengajukan banding juga kasasi, namun keduanya ditolak oleh MA. Banding ditolak pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018.
5. Muhammad Arsyad
Seorang aktivis antikorupsi, Muhammad Arsyad diduga melanggar UU ITE atas tulisannya di Blackberry Messanger (BBM) pada 2013 lalu.
Ia didakwa karena menuliskan kalimat "No fear, Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor!”
Ia mendekam di penjara selama 100 hari di Rutan Makassar atas kasus ini. Namun akhirnya, PN Makassar pada 28 Mei 2014 memutuskan dakwaan tersebut tidak terbukti kuat, hingga akhirnya Arsyad dibebaskan.
Bahkan saat ini dirinya menjadi Ketua Paguyuban Korban UU ITE.
Baca: Melly Goeslaw Unggah Kebenaran Meninggalnya Artis Saphira Indah, Dia Juga Larang Berjualan di Post
Baca: Mengungkap Rahasia Wajah Garang P6 ATAV Kopassus, Kendaraan Taktis Teknologi Pesawat Tempur
Baca: Buni Yani Besok Dieksekusi Masuk Penjara, Peringatan Ahok Terbukti? Satu Persatu Dipermalukan
Baca: Mengungkap Rahasia Wajah Garang P6 ATAV Kopassus, Kendaraan Taktis Teknologi Pesawat Tempur