Daftar Orang yang Kena UU ITE sebelum Ahmad Dhani, Ada Artis jadi Pemeran Video P0rno

Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari. Selain itu ada ...

Editor: Duanto AS
kolase instagram/lunamaya/arielnoahfans
Luna Maya dan Ariel Noah 

Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari. Selain itu ada ...

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Senin (28/1/2019) lalu, setelah didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas twitnya pada 2017 yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Namun, Ahmad Dhani bukan satu-satunya orang yang terjerat hukum akibat dinilai melanggar aturan hukum dalam UU ITE.

Selama ini, banyak yang terjerat sejumlah pasal dalam UU ITE yang disebut sebagai pasal karet. Hal ini membuat undang-undang ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Baru Hitungan Hari Masuk LP Cipinang Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya
Baru Hitungan Hari Masuk LP Cipinang Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang)

Sejak disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008, sejumlah nama pernah tersandung hukum hingga merasakan dinginnya tembok tahanan.

Baca: Artis Saphira Indah Meninggal Dunia, Kondisi sedang Hamil

Baca: Raffi Ahmad Ungkap Alasan Hijrah, Masalah Rumah Tangga? Suami Nagita Slavina Blak-blakan Karena Ini

Baca: Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit, Shock, Lemas, Terus Menangis Saat Akan Ditahan

Baca: Kolonel Edi Sudrajat Kaget Lihat Sniper Legendaris Tatang Koswara Beraksi, Kamu benar-benar gila!

Berikut paparannya:

1. Prita Mulyasari

Prita Mulyasari menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita merupakan seorang ibu dua anak asal Tangerang. Ia menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.

Tulisannya tersebar luas di internet, dari milis ke milis. Atas kejadian itu, pihak rumah sakit merasa dicemarkan nama baiknya hingga melaporkan ke pihak kepolisian.

Pihak RS melayangkan dua gugatan, pidana dan perdata kepada Prita pada September 2008. Prita pun sempat dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara juga denda lebih dari Rp 204 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten.

Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.

Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan oleh PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten gugur.

2. Nazriel Ilham alias Ariel

Pada 2010, vokalis band  Nazriel Irham atau Ariel tersangkut kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya sebagai pemeran.

Ariel, Cut Tari dan Luna Maya
Ariel, Cut Tari dan Luna Maya ()

Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari.

Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Atas vonis itu, ia harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

3. Baiq Nuril

Berbeda dengan Prita, Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila.

Ia kerap mendapatkan telpon demikian dari atasannya hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. 

Mataram, Kompas.Com Nuril masih memburu keadilan, dukungan dari berbagai kalangan cukup melegakannya.
Mataram, Kompas.Com Nuril masih memburu keadilan, dukungan dari berbagai kalangan cukup melegakannya. (Kompas.com/fitri)

Untuk membuktikan desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon tersebut.

Nahas, ia justru harus berurusan dengan hukum karena hal ini, karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian 2015 lalu.

Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila.

Atas putusan itu, Baiq Nuril yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Mataram, terancam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Untuk itu, ia mengajukan PK atas putusan MA. Namun, hingga saat ini belum ada putusan final dari PK tersebut.

4. Buni Yani

Buni Yani diperkarakan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu.

Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) ()

Video berisi pidato BTP yang menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah itu diduga diedit oleh Buni Yani sehingga dianggap memiliki makna berbeda. Buni Yani sudah membantah melakukannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE

Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh PN Bandung pada 14 November 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP.

Atas vonis itu ia mengajukan banding juga kasasi, namun keduanya ditolak oleh MA. Banding ditolak pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018.

5. Muhammad Arsyad

Seorang aktivis antikorupsi, Muhammad Arsyad diduga melanggar UU ITE atas tulisannya di Blackberry Messanger (BBM) pada 2013 lalu. 

Ia didakwa karena menuliskan kalimat "No fear, Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor!”

Ia mendekam di penjara selama 100 hari di Rutan Makassar atas kasus ini. Namun akhirnya, PN Makassar pada 28 Mei 2014 memutuskan dakwaan tersebut tidak terbukti kuat, hingga akhirnya Arsyad dibebaskan.

Bahkan saat ini dirinya menjadi Ketua Paguyuban Korban UU ITE.

Baca: Melly Goeslaw Unggah Kebenaran Meninggalnya Artis Saphira Indah, Dia Juga Larang Berjualan di Post

Baca: Mengungkap Rahasia Wajah Garang P6 ATAV Kopassus, Kendaraan Taktis Teknologi Pesawat Tempur

Baca: Buni Yani Besok Dieksekusi Masuk Penjara, Peringatan Ahok Terbukti? Satu Persatu Dipermalukan

Baca: Mengungkap Rahasia Wajah Garang P6 ATAV Kopassus, Kendaraan Taktis Teknologi Pesawat Tempur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved