DKPP Berhentikan Tetap 2 Penyelenggara Pemilu Jambi, Ketua PPK Jelutung dan Ketua Panwascam Jelutung

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan tetap dua penyelenggara pemilu di Jambi.

Penulis: andika | Editor: bandot
tribunjambi/andika
DKPP perintahkan dua penyelenggara pemilu dilaporkan ke polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan tetap dua penyelenggara pemilu di Jambi.

Keduanya diberikan sanksi bersama penyelenggara lainnya oleh DKPP RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 22 perkara.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, ada sebanyak 96 teradu yang diputus perkaranya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis, Dr. Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm dan Fritz Edward Siregar, Ph.D.

Baca: Praka Nasrudin Gugur Ditembak KKB, Tangis Keluarga Pecah, Panglima TNI Instruksikan Hal Ini

Baca: Raffi Ahmad Ungkap Alasan Hijrah, Masalah Rumah Tangga? Suami Nagita Slavina Blak-blakan Karena Ini

Baca: Saphira Indah Meninggal Hamil 5 Bulan, Penyebab Belum Diketahui Ayu Ting Ting Ungkap Kebenarannya

Baca: Ramalan Zodiak, Kamis 31 Januari 2019 Hari Menyenangkan Taurus, Libra, Scorpio, Pisces

Terhadap putusan-putusan yang dibacakan tersebut, ada sebanyak empat orang penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian tetap, satu orang diberhentikan dari jabatan Ketua dan dua orang diberhentikan sementara.

Empat orang yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Misgianto, Ketua PPK Jelutung, Kota Jambi, Arif Rahmanudin, Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi, Zulkifli, Ketua Panwascam Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Irfan, Anggota KPU Kabupaten Sinjai.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Irfan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai. Dan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata Harjono ketika membacakan putusan dari perkara nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018.

Seorang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Rinto Pakpahan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura perkara nomor 258/DKPP-PKE-VII/2018.

Baca: Beda Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani, Dipecat dan Tidak, Ratna Memalukan, Dhani Bikin Bangga

Baca: Buni Yani Besok Dieksekusi Masuk Penjara, Peringatan Ahok Terbukti? Satu Persatu Dipermalukan

Sedangkan dua orang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi berupa pemberhentikan sementara berasal dari Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yaitu Welly Ismail (Ketua) dan Irman Budahu (Anggota). Keduanya mendapat sanksi pada perkara nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada 5 (lima) orang penyelenggara pemilu dan Peringatan kepada 51 orang penyelenggara pemilu. DKPP juga merehabilitasi 33 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik.

Terhadap 96 penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi dari 22 perkara ini, 40 orang berasal dari jajaran KPU, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. Sisanya, yaitu 56 orang berasal dari jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat.

Baca: Melly Goeslaw Unggah Kebenaran Meninggalnya Artis Saphira Indah, Dia Juga Larang Berjualan di Post

Baca: Istri Zikri Daulay, Henny Rahman Sebut Ria Ricis Orang Sukses tapi Attitude Nggak Sukses, Soal Apa?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved