Beda Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani, Dipecat dan Tidak, Ratna Memalukan, Dhani Bikin Bangga
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon datang ke Rutan Klas I Cipinang guna menjenguk musisi Ahmad Dhani yang baru saja dipenjara beberapa hari lalu
"Artinya (Dhani) tetap jadi Jurkamnas, tidak ada yang memalukan di sini, yang ada malah membanggakan,"
TRIBUNJAMBI.COM - Perbedaan Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani Menurut Fadli Zon, Ratna Dipecat, Dhani Tidak
Kata Fadli Zon, kasusnya Ahmad Dhani berbeda dengan Ratna Sarumpaet, tidak memalukan malah bikin bangga.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon datang ke Rutan Klas I Cipinang guna menjenguk musisi Ahmad Dhani yang baru saja dipenjara beberapa hari lalu.
Fadli Zon menyampaikan meski Ahmad Dhani harus menjalani masa hukumannya selama satu setengah tahun di bui, ia tetap bagian dari Juru Kampanye Nasional (jurkamnas) Tim Prabowo-Sandiaga.
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani berbeda dengan Ratna Sarumpaet yang langsung dipecat dan masuk bui setelah mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita hoax.
Menurutnya, tidak ada hal memalukan dari kasus yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 ini.
Baca: Buni Yani Besok Dieksekusi Masuk Penjara, Peringatan Ahok Terbukti? Satu Persatu Dipermalukan
Baca: Hasil Liga Inggris - Chelsea Dihajar 0-4 oleh Bournemouth, Striker Baru Gonzalo Higuain Tak Berdaya
Baca: Melly Goeslaw Unggah Kebenaran Meninggalnya Artis Saphira Indah, Dia Juga Larang Berjualan di Post
"Artinya (Dhani) tetap jadi Jurkamnas, tidak ada yang memalukan di sini, yang ada malah membanggakan," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1).

Fadli menilai, Ahmad Dhani hanya menjadi korban dari sebuah ketidakadilan hukum di Indonesia.
"Ini sebuah penindasan terhadap sebuah demokrasi, keputusan ini benar-benar sumir dari sisi demokrasi," ujarnya.
Fadli mengunjungi Dhani selama kurang lebih 45 menit.
Ia tiba sekira pukul 14.30 WIB. Fadli Zon nampak meninggalkan Rutan Cipinang sekira pukul 15.15 WIB.
Berkas Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap
Berkas kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kamis (10/1/2019) lalu, untuk diteliti dan diperiksa, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Karenanya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua dengan melimpahkan atau menyerahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI, Kamis (31/1/2019).
