Vanessa Angel Ditahan
Sebelum Vanessa Angel Ditahan Ini Reaksinya, Ayahnya Hanya Bisa Pasrah Dengan Kemungkinan Terburuk
Polisi Menahan Vanessa Angel Setelah jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, khawatir Melarikan diri dan Menghilangkan Barang Bukti.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Barung, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik, ia menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.
Baca: Modus Kejahatan di ATM, dan Tips Saat Kartu ATM Tertelan, Waspada Saat Anda Mengalami 5 Hal Ini
Baca: Mangil, Perwira Polisi Kesayangan Bung Karno: Menyelamatkan Presiden dari Pembunuhan, Ini Kisahnya
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.
Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
Ditambahkannya sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjamin keterbukaan informasi publik mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis.

"Secara resmi kita lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa Angel," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Penetapan tersangka itu sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.
Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari.
Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
Sebelumnya, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku sudah membayangkan kemungkinan terburuk jika Vanessa Angel resmi dibui atas kasus prostitusi online yang menjeratnya.
"Maunya, kalau memang itu bukti-buktinya udah kuat, terus sudah wewenang dari Polda Jawa Timur, ya udah (kalau ditahan)," ungkap Doddy Sudrajat saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dirinya mengaku sudah pasrah dengan apa pun keputusan yang akan dijatuhi pihak kepolisian pada kekasih Bibi Ardiyansyah itu.
Jika memang setelah diperiksa, Vanessa langsung dijebloskan ke penjara, nantinya Doddy akan langsung berangkat ke Surabaya.