Baru Beberapa Hari di LP Cipinang, Ahmad Dhani Sudah Akan Dipindahkan ke Surabaya

Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat

Editor: Nani Rachmaini
Dokumentasi Staf Rutan Cipinang
Baru Hitungan Hari Masuk LP Cipinang Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya 

Baru Beberapa Hari di LP Cipinang, Ahmad Dhani Sudah Akan Dipindahkan ke Surabaya

Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad

TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca: Vanessa Angel Kirim Foto dan Video Hot ke Mucikari Untuk Cari Pelanggan, Akhirnya Resmi Ditahan

Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.

Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.

Baca: Leicester City Punya Peluang Kalahkan Liverpool Dini Hari Nanti, Ketajaman Vardy Jadi Kunci Utama

Sejak Senin (28/1/2019)Ahmad Dhani menjalani masa penahanannya di LP Cipinang.

Baru mau jalan dua hari di penjara di LP Cipinang, Ahmad Dhani kabarnya akan dipisahkan dari tahanan lain.

Oga Darmawan, Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para tahanan umum di LP Cipinang.

Baca: Militer AS Geleng-gelang Kepala, TNI Hanya Kirim 1 Kapal Selam Untuk Hadang Kapal Perang AS

Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani tidak bisa terkena asap rokok.

"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok."

"Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).

Kendati demikian, tak ada perlakuan khusus bagi Ahmad Dhani.

"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujarnya.

Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga masih menjalani proses peradilan dalam perkara "vlog idiot".

Untuk itu, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.

Baca: Militer AS Geleng-gelang Kepala, TNI Hanya Kirim 1 Kapal Selam Untuk Hadang Kapal Perang AS

"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).

Tim kuasa Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya di Surabaya, Jawa Timur.

"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis Rabu (30/1/2019).

Baca: Padang Heboh dengan Sate Daging Babi, Penjual Langsung Buang Tusuk Sate ke Got saat Digerebek

Pada Oktober 2018, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Baca: Vanessa Angel Jual Mobil Porsche Sebelum Ditahan, Pacar Cerita Momen Haru, Dia Sudah Tak Punya Duit

Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Baca: Ingin Bergaji Rp 771 Juta per Tahun Hanya Jadi Tukang Las? Ini Syarat-syaratnya

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

(*)

TONTON VIDEO: DETIK-DETIK AKSI BEGAL TEREKAM CCTV, KORBAN MELAWAN

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

ARTIKEL TELAH TAYANG DI GRIDHOT DENGAN JUDUL BARU HITUNGAN MASUK LP CIPINANG...

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved