Link Live Streaming ILC TvOne "Abu Bakar Baasyir Bebas? Tidak" Selasa 20.00 WIB, Ada RG dan YIM

Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul : "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!". Selamat menyaksikan

Editor: Nani Rachmaini
Capture Instagram presidenilc
Presiden ILC Karni Ilyas 

ILC TvOne "Abu Bakar Baasyir Bebas? Tidak!" Selasa 20.00 WIB, Ada RG dan YIM, Ini Live Streamingnya

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Lawyers Club / ILC tvOne dipandu Karni Ilyas yang akan tayang, Selasa 29 Januari 2019 pukul 20.00 WIB mengusung Tema ""Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!".

Demikian presenter ILC TV One Karni Ilyas mengumumkannya via akun Twitternya, Senin 28 Januari 2019.

Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul : "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!". Selamat menyaksikan #ILCUstadzBaasyir

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Baca: 10 Tradisi Unik Imlek yang Patut Kamu Ketahui, Berikut Ucapan Dalam Bahasa Mandarin, Lengkap

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Baca: Syahrini & Reino Barack Makin Berani, Postingan Syahrini Dikomentari Reino, Konsep Nikah Terungkap

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Baca: Keberadaan Veronica Tan Terungkap Saat Ahok Bebas dari Penjara, Tertangkap Kamera Berada di Bus

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

Baca: Beri Ucapan Selamat Imlek 2019 Dalam Bahasa Mandarin, Ini Daftarnya Lengkap Beserta Arti

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.

Adapun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

Baca: Nama Bayi dengan 19 Kata Ini Viral Namun Miliki Makna Tersendiri, Ini Dia Nama Lengkapnya

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?" "Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Baca: Terlambat Transfer, Rp 12,3 M Dana Desa dari APBD Provinsi untuk Desa di Merangin, tak Bisa Dipakai

Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Berikut link Live Streaming ILC TVOne edisi, Selasa (29/1/2019) mulai pukul 20.00:

LINK LIVE STREAMING>>>>

LINK LIVE STREAMING>>>>

LINK LIVE STREAMING>>>>

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Baca: Ahok Akan Nikahi Gadis Muda, Ada yang Melihat Veronica Tan Pergi, Netizen: Yang Sabar Bu Vero

Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

TONTON VIDEO: RUMAH KADIS TERBAKAR, RUMAH MEGAH HANGUS JADI ABU

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Live Streaming ILC tvOne Malam Ini 20.00 WIB 'Ustadz Ba'asyir Bebas, Tidak!' Cek Siapa Pembicara

Editor: Agung Budi Santoso

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved