Dul Jaelani Tolak Permintaan Ahmad Dhani untuk Pose 2 Jari, Pilih Salam 5 Jari Pancasila

Di saat Mulan Jameela memilih berlalu dari ruang sidang, Dul Jaelani membuat kaget Ahmad Dhani karena menolak permintaan sang ayah ...

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari dan mengajak Dul, namun ditolak. Dul memilih memberikan 5 jari salam Pancasila. 

Di saat Mulan Jameela memilih berlalu dari ruang sidang, Dul Jaelani membuat kaget Ahmad Dhani karena menolak permintaan sang ayah ...

TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dia hanya ditemani Mulan Jameela dan Dul Jaelani.

Ahmad Dhani mendapat vonis penjara 1,5 tahun.

Dia langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur ditemani putra bungsu hasil pernikahan dengan Maia Estianty, Dul Jaelani.
Sementara itu, Mulan Jameela memilih berlalu dari ruang sidang.

Usai menerima vonis, mantan suami Maia Estianty ini memberikan isyarat dengan jarinya kepada Dul.

Namun sayangnya, permintaan Ahmad Dhani pada Dul Jaelani ditolak di depan media.

Baca Juga:

 Aksi Kolonel Misterius Ahli Penyamaran Tingkat Tinggi, Zulkifli Lubis Cikal Bakal Intelijen

 Jadwal Liga Inggris - Man United vs Burnley, Liverpool vs Leicester di RCTI, Rabu & Kamis (30-31/1)

 Film Foxtrot Six, Adegan Laga Mirip Game Modern Combat 5, 3 Hal Spesial hingga Trailernya

 Berusia Hampir 40 Tahun, Valentino Rossi Masih Jadi Ancaman Pebalap Muda MotoGP, Makna Angka 46

 Jadwal Liga Inggris - Man United vs Burnley, Liverpool vs Leicester di RCTI, Rabu & Kamis (30-31/1)

Dul secara terang-terangan tak ingin mengikuti ayahnya. Itu membuat Ahmad Dhani bereaksi.

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

Dia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa.

Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.

"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Dul tak mengikuti arahan ayahnya dan memiliki pilihan berbeda dengan simbol di jarinya.

"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.

"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.

"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.

Hari ini Dul Jaelani bersama Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani jalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.

Suasana PN Jakarta Selatan semakin ramai lantaran banyaknya awak media yang datang meliput. Tercatat 98 personel gabungan yang mengamankan pengadilan.

Pengakuan Ahmad Dhani

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

El Rumi, Ahmad Djani dan Dul Jaelani
El Rumi, Ahmad Djani dan Dul Jaelani (Montase)

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Baca: Jadwal Liga Inggris - Man United vs Burnley, Liverpool vs Leicester di RCTI, Rabu & Kamis (30-31/1)

Baca: Bocah Kelas 6 SD Melahirkan Bayi Seberat 2,6 Kg, Bongkar Kelakuan Bejat Sang Paman pada 2 Keponakan

Baca: Gempa Bumi Tektonik Berkekuatan 5,6 SR Guncang Papua Senin (28/1) Malam

Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo. Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan. Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017. Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin. Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun
@AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut. Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara"

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Setelah Lion Air & Wing Air, Citilink Juga Terpakan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari 2019

 Soekarno Masuk Daftar Pimpinan Negara yang Harus Dibunuh Amerika Serikat, CIA Disebut Jadi Dalangnya

 Kronologis Baku Tembak Prajurit TNI dengan OPM di Papua, Saat Rombongan Bupati Nduga Diserang

 Aksi Kolonel Misterius Ahli Penyamaran Tingkat Tinggi, Zulkifli Lubis Cikal Bakal Intelijen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved