Viral #AhmadDhaniKorbanRezim Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara Ahmad Dhani & Jadi Trending Topic Twitter

Mereka menilai bahwa ada ketidaadilan. Pasalnya ujaran kebencian tak hanya dilakukan Ahmad Dhani seorang.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
twittter/Komando Prabowo
Kondisi Ahmad Dhani setelah ditahan 

"Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi."

Berikut TribunWow.com rangkum deretan fakta mengenai vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019).

1. Terbuksi secara Sah Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Drastis Perubahan Mulan Jameela Sebelum & Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun

Baca: Heboh Petani Kerinci Buang Sayuran ke Jalan, Kini Mendadak Minta Maaf

2. Langsung Ditahan di LP Cipinang

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebut Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata Ali.

Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari sebagai bentuk dukungan terhadap paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari sebagai bentuk dukungan terhadap paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) (tribun)

3. Ajukan Banding

Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

4. Foto Acungkan 2 Jari

Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma) 
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved