Warga Masih Harus Rogoh Kocek Dalam, Masih Ada Gas LPG Subsidi di Tanjabtim di Atas HET

“Pernah saya mencari tabung gas sampai ke Kecamatan Geragai, saking sulitnya mendapatkan tabung gas,” kata Sutiani.

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Zulkifli
Gas elpiji bersubsidi di Tanjab Timur. 

"Dari pantauan kami masih banyak, menurut hitungan kami 5000 ASN saja se Tanjabtim jika mereka menggunakan gas LPG 3 Kg empat tabung satu bulan, jadi sekutar 20.000 tabung gas seharusnya bisa dinikmati oleh yang berhak," ujar Awaluddin.

Awal berharap ASN dan masyarakat mampu di Tanjung Jabung timur dapat lebih sadar dengan tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian.

Menurutnya, pemerintah telah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian elpiji 12 kg dan bright gas 5,5 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu dan para aparatur sipil negara.

"Kalau kita masih menggunakan gas subsidi yang bukan menjadi hak kita kan juga ada pertanggung jawabanya," sebut Awal.

Larangan penggunan gas bersubsidi oleh ASN dan masyarakat mampu tersebut didengungkan seiring dengan terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg di berbagai wilayah di kabupaten berjuluk Sepucuk Nipah Serumpun Nibung tersebut.

Selain itu, ulah pangkalan nakal yang menjual gas melon ke luar wilyahnya juga diduga penyebab gas subsidi 3 kg kerap cepat habis di pangkalan.

Itu terbukti dengan tertangkap salah satu Pangkalan di Kecamatan Muara Sabak Barat oleh Jajaran Polres Tanjabtim, melakukan pelanggaran dengan menjual Gas LPG bersubsidi di luar wilayahnya, pada jumat 28/12/2018 lalu.

Pihak kopolisian telah melakukan penyelidikan atas kasus itu, ditemukan adanya pelanggaran adniministrasi yang dilakukan oleh Pangkalan dan tidak menemukan adanya pelanggaran Pidana di dalamnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Indar Wahyu, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa penanganan perkara pangkalan gas nakal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk ditindak lanjuti.

Dijelaskan Kasat, pendistribusi gas bersubsidi ini telah diatur diberdasarkan Permen nomor 104 tahun 2007 dan Permen nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian gas 3 Kg. Mengacu pada permen tersebut sanksi nya sudah jelas, Pangkalan gas yang nakal dapat diberikan sanksi pencabutan izin.

"Untuk perkara tersebut, kita sudah menyurati Disprindag, untuk melakukan pencabutan izin pangkalan," kata Indar.

Dilain pihak, Kepala Bidang Perdagangan Disprindag Tanjabtim Awaluddin saat diwawancarai mengenai perkara itu menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyurati pihak pertamina agar menindak pangkalan itu sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami meminta pertamina segera menindak pangkalan Lpg itu sesuai ketentuan pertamina. Tetapi untuk penekanan yang kami meminta, minimal pemberhentian atau pemotongan alokasi," tegas Awaluddin.

Awal menambahkan, peristiwa ini bukanlah hal yang pertama terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Beberapa kasus pangkalan sebelumnya juga pernah terjadi.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Kolonel Arh Elphis Rudi Resmi Jabat Danrem 042/Gapu, Ternyata Pernah Berlatih di AS dan Australia

 Cinta Pertama Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa yang Kembali Lagi, Sosok Danjen Kopassus yang Baru

 4 Pelatih Tentara Tersambar Petir Usai Latih Secaba TNI AD di Pegunungan, Satu Diantaranya Tewas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved