Catat! Ini Daftar Biaya Buat dan Perpanjang SIM Mobil, Motor Hingga Truk Untuk Tahun 2019

Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
23022018_ilustrasi SIM 

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca Juga:

Biar Merasakan Berkeringat Seperti Petani Karet di Jambi, Sandiaga Uno Ikut Nyadap Pohon Karet

Mulai 1 Januari 2019, Pengguna 27 Ponsel Jenis Ini Tak Bisa Gunakan Aplikasi WhatsApp!

Raih Suara Terbanyak, Nazarman Kembali Pimpin Forwam

Sandiaga Beri Respon Soal Kebebasan Ahok dari Penjara, Hingga Bukti BTP Tak Pilih Jokowi & Prabowo

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Baca Juga:

Penampakan Batu Merah Delima, Cincin Ajaib Akik Warna Merah yang Diperlihatkan Ahok Saat Ngevlog

Asah Kemampuan Guru Dengan Teknik Origami dan Mewarnai,Faber-Castell Gelar Work Shop

Ahok Akan Menikah dengan Bripda Puput, Duh! DJ Seksi Dinar Candy Sebut Cemburu Dengar Kabar Itu

Hasil Perempat Final Indonesia Masters 2019, Greysia Polii/Apriyani Rahayu Kalahkan Thailand

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perhatian! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved