Catat! Ini Daftar Biaya Buat dan Perpanjang SIM Mobil, Motor Hingga Truk Untuk Tahun 2019
Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
Baca Juga:
Biar Merasakan Berkeringat Seperti Petani Karet di Jambi, Sandiaga Uno Ikut Nyadap Pohon Karet
Mulai 1 Januari 2019, Pengguna 27 Ponsel Jenis Ini Tak Bisa Gunakan Aplikasi WhatsApp!
Raih Suara Terbanyak, Nazarman Kembali Pimpin Forwam
Sandiaga Beri Respon Soal Kebebasan Ahok dari Penjara, Hingga Bukti BTP Tak Pilih Jokowi & Prabowo
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Baca Juga:
Penampakan Batu Merah Delima, Cincin Ajaib Akik Warna Merah yang Diperlihatkan Ahok Saat Ngevlog
Asah Kemampuan Guru Dengan Teknik Origami dan Mewarnai,Faber-Castell Gelar Work Shop
Ahok Akan Menikah dengan Bripda Puput, Duh! DJ Seksi Dinar Candy Sebut Cemburu Dengar Kabar Itu
Hasil Perempat Final Indonesia Masters 2019, Greysia Polii/Apriyani Rahayu Kalahkan Thailand
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perhatian! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: