Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Ini Tanggapan Yusril & Mahfud MD hingga Polemik Pembebasan
Diketahui, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan, kini permintaan pembebasan bersyarat bagi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi
2. Menurut konverensi internasional, yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.
Saat ditemui Kompas.com di Pakartu Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019), Mahfud MD sebut Baasyir belum memenuhi persyaratan nomor satu.
Persyaratan yang belum terpenuhi oleh Baasyir yakni menjalani hukuman selama 2/3 masa hukuman.
"Pak Abu Bakar Baasyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," sambung dia.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2011 silam.
Abu Bakar Baasyir adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia dibebani hukuman 15 tahun penjara itu setelah terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir - Tak Mau Tanda Tangan hingga Pengakuan Soal Pancasila
Rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjadi polemik yang mendapat banyak tanggapan dari sejumlah pihak.
Presiden Joko Widodo sebut pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah pembebasan bersyarat.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni.
Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019) mengutip Kompas.com.
Syarat yang diberikan kepada Abu Bakar Baasyir adalah setia pada NKRI dan Pancasila.
Apabila Abu Bakar Baasyir tidak mau memenuhi syarat tersebut, tentu saja ia tidak akan dibebaskan.
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," tutur Jokowi.