Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Ini Tanggapan Yusril & Mahfud MD hingga Polemik Pembebasan

Diketahui, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan, kini permintaan pembebasan bersyarat bagi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Twitter/@PBB2019
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). 

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD juga berpendapat tentang pembebasan Baasyir, ia juga menjawab beberapa pertanyaan dari warganet mengenai kasus ini.

Mahfud MD berpendapat bahwa Baasyir tidak mungkin dikeluarkan dengan bebas murni.

Sebab, menurutnya bebas murni hanya dalam bentuki putusan hakim bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Pembebasan yang mungkin bagi Baasyir berdasarkan hukum yang berlaku adalah pembebasan bersyarat.

Artinya, Baasyir dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Pendapat itu mendapat tanggapan dari warganet yang menyebutkan bahwa presiden mempunyai kewenangan prerogatif dengan alasan yuridis atau kemanusiaa.

Mendapati tanggapan demikian, Mahfud MD beriakn penjelasan mengenai perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas syarat.

Jelasnya, Baasyir tidak pernah meminta grasi karena tidak mau mengaku bersalahm sehingga presiden tidakn bisa memberi grasi.

Baasyir juga tidak mungkin bebas murni karena nyatanya ia telah diputus bersalah oleh pengadilan.

Pembebasan yang memungkinkan untuk diberikan kepada Baasyir hanyalah bebas bersyarat.

Penjelasan itu kemudian kembali mendapat tanggapan berupa pertanyaan dari warganet.

"Kalau ABB (Baasyir) menolak bebas bersyarat juga, tidak ada lagi prosedur pembebasan sesuai aturan ya pak? Pdhal pak Presiden terkesan mau bebaskan beliau dgn alasan kemnusiaan," tulis akun @tirtaswarga.

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai prosedur pemberian bebas bersyarat.

Yaitu dengan terpenuhinya beberapa keadaan berikut:

1. Menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya,

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved