4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, No 2 Tak Mau Tanda Tangan

Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta memberikan klarifikasi jika kliennya tak mau menandatangani

Editor: Nani Rachmaini
Nasional Kompas
Abu Bakar Ba'asyir (tengah) 

4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, No 2 Tak Mau Tanda Tangan

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah pastikan Ustaz Abu Bakar Baasyir batal bebas hari ini.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan hal tersebut.

Hal ini lantaran pembebasan bersyarat Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/1) berikut empat fakta mengenai batal bebasnya Baasyir.

1. Tak memenuhi syarat formil bebas

Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

/////BACA TIGA BERITA TERPOPULER HARI INI/// 

Baca: Anggota TNI Tewas Dikeroyok dan Ditikam, Hakim Hukum Oknum Brimob 15 Tahun

Baca: VIDEO: Detik-detik Rumah Berjalan Akibat Terseret Banjir di Jeneponto, Gowa

Baca: Seorang Jenderal Dibentak-bentak Bintara karena Salah Parkir Mobil, Tak Tahu Itu Raja Intel

Maka beliau belum bisa dibebaskan.

2. Tak mau tanda tangani dokumen

Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta memberikan klarifikasi jika kliennya tak mau menandatangani beberapa dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam" kata Muhammad Mahendradatta, Senin (21/1).

http://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2019/01/19/166342116.jpg
Tribunnews
Abu Bakar Ba'asyir

Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen adalah berjanji tak akan melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Namun menurut Mahendradatta, setelah divonis tahun 2011 lalu, Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana terorisme.

Hal inilah yang menyebabkan Baasyir tak mau menandatangani dokumen.

3. Kementerian dan lembaga terkait masih mengkaji

Menkumham RI Yasonna H Laoly memberikan penjelasan jika bebasnya Baasyir masih akan dikaji lagi.

Yasonna menjelaskan jika pihaknya masih akan membahas lebih mendalam dari berbagai aspek mengenai bebasnya Baasyir.

Yusril Ihza Mahendra bersama Ustadz Abu Bakar Baasyir
Yusril Ihza Mahendra bersama Ustadz Abu Bakar Baasyir (IST)

"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.

Maka pemerintah belum bisa memastikan kapan Baasyir akan bebas.

4. Keluarga Baasyir serahkan semuanya pada kuasa hukum

Baasyir batal bebas.

Putranya, Ustaz Abdul Rachim Baasyir serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.

"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan semuanya kepada lawyer," ujar Abdul Rachim.

Abdul Rachim menambahkan jika ia dan sanak keluarga sudah membagi-bagi tugas jikalau ayahnya akan bebas.

Baca: Adik Vanessa Angel yang Masih Sekolah Kena Dampaknya, Uya Kuya: Jangan Kait-kaitkan

Baca: Gara-gara Video Viral Joki Drag Jesika Amelia Belbi Terjerumus, Ini yang Dilakukan Polisi Kemudian

Baca: 8 Pertanda Infeksi Paru-paru, Penyakit yang Diderita Ronaldikin Sebelum Meninggal

"Soal pembebasan ustaz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," tambah Abdul Rachim. (*)

TONTON VIDEO DETIK-DETIK RUMAH BERJALAN

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

ARTIKEL TELAH TAYANG DI GRIDHOT DENGAN JUDUL 4 FAKTA ABU BAKAR BAASYIR...

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved