Mahfud MD Komentari Protes Australia Soal Abu Bakar Baasyir Bebas, Terserah Mereka Mau Mencak-mencak

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD komentari Australia menentang rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir

Editor: bandot
kolase tribunnews/capture tribun video
Mahfud MD | Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD komentari protes Australia terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Diketahui rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menuai protes dari negara Australia.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison meminta pemerintah Indonesia untuk membatalkan keputusan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Dalam pernyataannya, Selasa (22/1/2019), Morrison meminta agar Indonesia menghargai para korban bom Bali 2002.

Dia mengaku akan melayangkan protes jika Abu Bakar Baasyir dibebaskan sebelum waktunya.

"Saya jelas akan sangat kecewa tentang hal itu (pembebasan Abu Bakar Baasyir), seperti warga Australia lainnya," katanya, seperti dikutip dari The New York Times.

"Kami tidak ingin karakter semacam itu bisa keluar dan menghasut pembunuhan kepada warga Australia dan Indonesia, menyebarkan doktrin kebencian," ucapnya.

Yusril Ihza Mahendra bersama Ustadz Abu Bakar Baasyir
Yusril Ihza Mahendra bersama Ustadz Abu Bakar Baasyir (IST)

"Menghargai harus ditunjukkan bagi mereka yang kehilangan nyawa," imbuhnya.

Morrison dan pejabat pemerintah federal telah melakukan kontak langsung dengan pemerintah Indonesia untuk menunda pembebasan Baasyir.

Baca: Ini Alasan Abu Bakar Baasyir Tidak Diberi Grasi Oleh Presiden, Kata Mahfud MD

Baca: Video P0rno Vanessa Angel Jumlahnya Amat Banyak, ke Feni Rose Sebut Alami Depresi

Baca: Dibedah, Dalam Perut Buaya Pemakan Deasy Tuwo Ditemukan Benda-benda Ini, Tulang dan Pakaian Manusia

"Warga Australia meninggal secara tragis pada malam itu, dan saya pikir warga Australia berharap masalah ini ditangani secara serius oleh pemerintah kita," kata pria berusia 50 tahun itu, sebelumnya.

Sementara itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi berpendapat Australia tak bisa mencampuri urusan Indonesia.

Mahfud MD dalam cuitannya di akun twitter menyebutkan Indonesia merupakan negara berdaulat, dan pemerintah Australia tak bisa mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

"Terseah dan boleh saja Australia mencak2, tapi Indonesia adalah negara berdaulat" tulis Mahfud.

Sebelumnya Menteri Pertahanan di era Gus Dur ini juga menyoroti rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Menurutnya pembebasan Baasyir tidaklah bebas murni.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulisnya.

Menjawab pertanyaan followernya Mahfud juga menjelaskan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat" tulisnya.

Menteri Luhut Beberkan Alasan Pembebasan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan Australia tak boleh ikut campur soal rencana keputusan pemerintah Indonesia membebaskan tahanan kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morrison menghubungi pemerintah Indonesia untuk memprotes rencana pembebasan tahanan kasus Bom Bali tersebut.

“Memangnya dia (Australia) yang atur kita,” tegas Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers di Wisma Bakrie, Jumat (16/5/2014)
Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers di Wisma Bakrie, Jumat (16/5/2014) (KOMPAS.com/ARIMBI RAMADHIANI)

Luhut mengatakan bahwa pembebasan tersebut adalah soal kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Indonesia melihat usia Abu Bakar Ba’asyir yang semakin menua.

Ia menyatakan alasan yang sama dilakukan pemerintah Indonesia saat memindahkan lokasi tahanan Abu Bakar Ba’asyir dari Nusakambangan agar lebih dekat dengan Jakarta karena yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan akibat penyakitnya.

“Itu kan masalah kemanusiaan, sama dengan saat pemerintah Indonesia pindahkan beliau dari Nusakambangan agar lebih dekat dengan Jakarta, kita melihat masalah kesehatan beliau yang sudah semakin tua,” pungkasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir menyatakan kliennya akan bebas tanpa syarat sebelum masa tahanannya bebas sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Namun beberapa pihak seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan PM Australia mempertanyakan landasan dan skema pembebasan itu.

Wiranto Sebut Presiden Tak Boleh Grusa-grusu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui channel YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).

Baca: Perjuangan Yang Chil Sung, Serdadu Korea yang Jadi Pahlawan Indonesia & Berganti Nama Jadi Komarudin

Baca: Dirias Seperti Pengantin, Pasutri yang Tewas Kecelakaan Maut Tinggalkan Dua Anak yang Masih Sekolah

Di konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

KOMPAS IMAGES/ANDREAS LUKAS A
 
Menko Polhukam Wiranto 
KOMPAS IMAGES/ANDREAS LUKAS A   Menko Polhukam Wiranto  ()

Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbnagkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grusa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

202 Orang Jadi Korban Bom Bali

Seperti diketahui, sebanyak 88 orang dari 202 korban tewas bom Bali pada 2002 merupakan warga Australia.

Penyintas (korban selamat) serangan bom Bali dan kerabat korban lainnya menentang rencana pembebasan Baasyir. Sebut saja Phil Britten.

Dia dulu merupakan kapten klub sepak bola di Australia yang sedang bersama 19 temannya di klub malam di Bali, ketika bom meledak dan membunuh 7 anggota tim.

"7 teman saya meninggal, mereka tidak mendapat kesempatan selama sisa hidup mereka. Kenapa harus dia? Saya pikir ini mengerikan," ucapnya.

Peter Hughes yang menderita luka bakar 50 persen di tubuhnya dalam ledakan itu juga mengecam pembebasan Baasyir.

"Dia mungkin seharusnya dapat hukuman mati," tuturnya.

SBS News mencatat, insiden bom Bali 2002 mendorong Indonesia untuk membentuk pasukan anti-terorisme yang menerima dana dan pelatihan dari Australia dan Amerika Serikat (AS).

Dalam perkembangan terbaru terkait rencana pembebasan Baasyir, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Baca: KSAD Ditilang Saat Bermotor di Jogja, Begitu Lihat SIM Bambang Soegeng Polisi Kaget Langsung Siap

Baca: Dibedah, Dalam Perut Buaya Pemakan Deasy Tuwo Ditemukan Benda-benda Ini, Tulang dan Pakaian Manusia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved